Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI
Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati ke Altaf Mahasiswa UI usai Bunuh Adik Tingkat Asal Probolinggo
Pembunuhan berencana yang dilakukan Altaf terhadap adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19) merupakan perbuatan keji.
TRIBUNBENGKULU.COM - Altafasalya Ardnika Basya (23) atau Altaf, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) dituntut hukuman mati.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera meyakinkan Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.
Tuntutan hukuman mati itu dibacakan jaksa dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Rabu (13/3/2024),
"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata jaksa Dera.
"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," sambungnya.
Jaksa menegaskan, pembunuhan berencana yang dilakukan Altaf terhadap adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19) merupakan perbuatan keji.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” tegas jaksa Alfa Dera.
Baca juga: Nasib Bidan Mega yang Bikin Kepala Bayi Putus dan Tertinggal Dalam Rahim Ibu Dilaporkan ke Polisi
Perbuatan Altaf juga dianggap meresahkan masyarakat. Altaf juga dianggap tidak merasa menyesal atas tindakan pembunuhan tersebut.
“Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ujar Alfa.
Selain itu, pembunuhan Alfa terhadap Naufal dinilai mengakibatkan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga, khususnya orangtua korban.
Diberitakan sebelumnya, pelaku dan korban merupakan mahasiswa program studi (prodi) Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI. Altaf menghabisi nyawa Naufal pada Rabu (2/8/2023).
Tetapi, mayat korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni Jumat (4/8/2023).
Kasus pembunuhan Naufal terungkap usai jenazah korban ditemukan oleh kerabatnya di sebuah kamar indekos di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.
Dalam rekonstruksi yang digelar pada (22/8/2023) di tempat kejadian perkara (TKP) terungkap bahwa Altaf menusuk adik tingkatnya itu sebanyak 30 kali.
Pada reka adegan lainnya, Altaf memperagakan adegan melakban kaki dan tangan jasad korban yang sudah terbujur kaku.
Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI
Pemubunuhan Mahasiswa UI
Kasus Tragis Mahasiswa UI
Motif Pembunuhan Mahasiswa UI
berita viral
viral
viral di media sosial
| Ada Libur Nasional Bulan November 2025? Cek Kalender, Tanggal Merah, Cuti Bersama dan Hari Besar |
|
|---|
| Gaya Koboi Menkeu Purbaya Ternyata Instruksi Prabowo, Kini Malah Dilirik Partai Amanat Nasional |
|
|---|
| Kronologi Rizky Maling Motor di Surabaya Malah Terbakar Hidup-Hidup, Bukan Dibakar Warga, Lantas? |
|
|---|
| Terkuak! Rizki Pencuri Motor di Surabaya Ternyata Bukan Dibakar Warga, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Apakah Libur Tanggal 1 November 2025 Besok? Inilah Daftar Libur Nasional November-Januari 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/AAB-mahasiswa-UI-yang-bunuh-adik-tingkat-ternyata-menyusun-siasat-jahat-sebelum-beraksi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.