Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI

Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati ke Altaf Mahasiswa UI usai Bunuh Adik Tingkat Asal Probolinggo

Pembunuhan berencana yang dilakukan Altaf terhadap adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19) merupakan perbuatan keji.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
AAB, mahasiswa UI yang bunuh adik tingkat ternyata menyusun siasat jahat sebelum beraksi. Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati ke Altaf Mahasiswa UI usai Bunuh Adik Tingkat Asal Probolinggo 

TRIBUNBENGKULU.COM - Altafasalya Ardnika Basya (23) atau Altaf, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) dituntut hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera meyakinkan Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan jaksa dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Rabu (13/3/2024),

"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata jaksa Dera.

"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," sambungnya.

Jaksa menegaskan, pembunuhan berencana yang dilakukan Altaf terhadap adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19) merupakan perbuatan keji.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” tegas jaksa Alfa Dera.

Baca juga: Nasib Bidan Mega yang Bikin Kepala Bayi Putus dan Tertinggal Dalam Rahim Ibu Dilaporkan ke Polisi

Perbuatan Altaf juga dianggap meresahkan masyarakat. Altaf juga dianggap tidak merasa menyesal atas tindakan pembunuhan tersebut.

“Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ujar Alfa.

Selain itu, pembunuhan Alfa terhadap Naufal dinilai mengakibatkan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga, khususnya orangtua korban.

Diberitakan sebelumnya, pelaku dan korban merupakan mahasiswa program studi (prodi) Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI. Altaf menghabisi nyawa Naufal pada Rabu (2/8/2023).

Tetapi, mayat korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni Jumat (4/8/2023).

Kasus pembunuhan Naufal terungkap usai jenazah korban ditemukan oleh kerabatnya di sebuah kamar indekos di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada (22/8/2023) di tempat kejadian perkara (TKP) terungkap bahwa Altaf menusuk adik tingkatnya itu sebanyak 30 kali.

Pada reka adegan lainnya, Altaf memperagakan adegan melakban kaki dan tangan jasad korban yang sudah terbujur kaku.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved