Berita Seluma

Lagi, Terdakwa BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 67 Juta

Satu terdakwa korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma yakni DK mengembalikan kerugian negara

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Ho TribunBengkulu.com
Terlihat pihak Kejari Seluma saat menyetor uang pengembalian KN DK terdakwa BTT BPBD Seluma Rp 67 juta, kemarin (15/3/2024) 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Satu terdakwa korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma yakni DK mengembalikan kerugian negara (KN) ke Kejari Seluma, Jumat (15/3/2024).

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan sangat mengapresiasi itikad baik DK salah satu terdakwa proyek BTT BPBD Seluma tahun 2022 yang melakukan pengembalian Kerugian Negara ini.

"Ada Rp 67 juta kerugian negara yang dikembalikan DK ini, langsung diserahkan pihak keluarga," terang Ahmad Gufroni, dikonfirmasi Sabtu (16/3/2024).

Uang tersebut telah dititip ke rekening penitipan kerugian negara di Bank Syariah Cabang Tais kata Ahmad Gufroni. Dengan adanya pengembalian ini, total kerugian negara yang telah dikembalikan sudah mencapai Rp 1,2 Miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar.

"Masih ada sekitar Rp 300 jutaan lagi kerugian negara yang belum dikembalikan dalam perkara ini. Mudah-mudahan sebelum agenda vonis KN ini dapat tuntas," sampai Kasi Pidsus.

Secara keselurhan ada 12 terdakwa yang terlibat dalam perkara korupsi BTT BPBD Seluma tahun 2022 lalu, yang saat ini tengah menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu.

Ke-12 terdakwa tersebut yakni DK Dirut CV DN Racing Kontruksi, NS dan GE wakil Dirut CV DN Racing Kontruksi, NH Dirut CV Atha Buana Konsultan, SH Dirut CV Azelia Roza Lestari, AJ Wakil Dirut CV Seluma Jaya Kontruksi, SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi dan Se Dirut CV Defira.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta

Baca juga: Kepala Inspektorat Dicecar Hakim, Saksi Sidang Perkara BTT BPBD Seluma di PN Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved