Berita Bengkulu Selatan

Bandit Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap, Beraksi di 18 TKP Wilayah Bengkulu Selatan

AS (27) warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat, terpaksa diringkus Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan.

Ho Polres Bengkulu Selatan
AS (27) warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel, terduga pelaku curanmor 18 TKP ditangkap Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Terduga pelaku Pencurian Motor (Curanmor) lintas provinsi inisial AS (27) berhasil diamankan Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan.

AS warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diduga sudah beraksi di 22 TKP dan 18 di antaranya di wilayah hukum Bengkululu Selatan

AS (27) warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat, terpaksa diringkus Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan.

"18 kali kalau di Bengkulu Selatan. Sisanya ada di Kabupaten Seluma dan Kaur serta Batura Raja Provinsi Sumatera Selatan," ungkap AS (27) saat ditanya petugas.

Secara rinci, AS mengaku banyak tidak mengetaui alamat lengkap lokasi tempatnya melakukan pencurian motor.

Namun ada beberapa daerah yang diingatnya seperti Kecamatan Seginim, Kedurang.

"Seginim, Kedurang. Yang lain saya tidak tau nama-nama daerah yang pernah aku curi tetapi aku ingat," beber AS.

Terpisah Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi, S.H menerangkan, dari 18 TKP yang diakui pelaku secara rinci belum diketahui di mana saja lokasinya.

Saat ini personel tengah melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mengetahui lokasi pencurian serta barang hasil curian dijual.

"Kalau pengakuan awal, iya ada 18 kali dia (AS, red) mencuri di wilkum Polres Bengkulu Selatan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap barang bukti serta lokasi pelaku mencuri," beber Sarmadi.

Sementara, pelaku sudah ditahan di Polres Bengkulu Selatan untuk menjalani hukuman yang ada dan berlaku. "Iya, sudah ditahan," kata Sarmadi.

Kronologi tertangkapnya pelaku, berawal dari informasi Polres Pagaralam Polda Sumatera Selatan, lebih duluan berhasil mengaman pelaku AS.

Kemudian, Polres Pagaralam memberikan informasi ke Tim Totaici untuk dilakukan penjemputan, yang sebelumnya pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 2 unit sepeda motor hasil curian dan sebuah kunci berbentuk Y serta anak kuncinya.

Baca juga: Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Replanting Sawit Rp 9,1 M di Bengkulu Selatan, Belasan Saksi Diperiksa

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved