Bengkulupedia

Jadwal Pembuatan SKCK selama Bulan Ramadan di Polres Mukomuko Beserta Syarat

Jadwal Pembuatan SKCK di Polres Mukomuko mengalami perubahan saat bulan ramadhan 2024 ini.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Warga saat mengajukan permohonan SKCK di pelayanan Satintelkam Polres Mukomuko. Ada perubahan jadwal selama bulan Ramadan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - SKCK merupakan salah satu syarat untuk melamar pekerjaan seperti di perusahaan swasta ataupun CPNS dan lainnya.

Di bulan suci ramadan ini, ada perubahan jadwal pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Mukomuko.

Dikatakan Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna melalui PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Mukomuko AIPTU Nyarianto, perubahan jadwal sudah dilakukan sejak awal bulan puasa atau bulan ramadan.

“Kalau hari biasa pelayanan Senin sampai dengan Jumat dari 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, kalau sabtu kita tutup,” ungkap Nyarianto, saat dikonfirmasi Sabtu (23/3/2024).

Nyarianto juga menjelaskan, untuk di bulan ramadan ini ada perubahan waktu pelayanan.

Untuk hari pelayanannya sama seperti hari biasa, yakni Senin sampai dengan Jumat.

“Waktu pelayanan dari jam 08.00 WIB sampai 14.30 WIB, kalau istirahat dari jam 12 siang hingga 1 siang,” jelas Nyarianto.

Untuk membuat SKCK ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon untuk dapat membuat SKCK.

Berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan agar dapat membuat SKCK di Polres Mukomuko :

A. Pembuatan Baru :

1. KTP asli dan fotokopi KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi akta kelahiran

4. Rumus sidik jari dari unit INAFIS

5. Pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar

6. Mengisi formulir yang disiapkan

B. Perpanjangan SKCK :

1. KTP asli dan fotokopi KTP

2. SKCK Asli/fotokopi SKCK yang sudah habis masa berlakunya

3. Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar

4. Mengisi formulir yang disiapkan

Khusus untuk pembuatan SKCK di Polres Mukomuko, dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu.

Berikut tahapan dalam pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu :

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP asli, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, kartu sidik jari, pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar.

2. Datang ke Polresta Bengkulu dan masuk ke ruangan pelayanan SKCK.

3. Isi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

4. Ambil nomor antrean.

5. Jika sudah dipanggil Serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas termasuk formulir yang telah diisi.

6. Tunggu hingga petugas memanggil kembali.

7. Lakukan pembayaran sebesar Rp 30 ribu.

Baca juga: Pesona Pantai Batu Kumbang Mukomuko, Cerita Rakyat Pernah di Kunjungi Presiden Soekarno dan Bersih

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved