Ramadan 2024
Tak Mampu Puasa di Bulan Ramadan Bisa Bayar Fidyah, Segini Besaran Fidyah di Rejang Lebong
Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong, bersama Pemkab Rejang Lebong, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rejang Lebong, BAZNAS Rejang Lebong dan sejumla
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kantor Kemenag Rejang Lebong telah menetapkan besaran fitrah untuk tahun 2024.
Adapun dalam surat edaran (SE) yang ditetapkan pada Rabu (20/3/2024), juga ada penetapan besaran fidyah atau denda puasa.
Penetapan fitrah dan fidyah dilakukan bersama Pemkab Rejang Lebong, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rejang Lebong, BAZNAS Rejang Lebong serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Kasi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kemenag Rejang Lebong Alfuadi mengatakan, besaran pembayaran fidyah yang dikenakan kepada seseorang yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa sebesar Rp 30 ribu perhari dalam bulan ramadan.
Penetapan itu berdasarkan kesepakatan pertimbangan harga beras di Rejang Lebong. Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah berpuasa saat bulan Ramadan, maka harus mengganti puasa atau boleh digantikan dengan membayar fidyah.
"Untuk pembayaran fidyah tahun 2024 ini ditetapkan sebesar 30 ribu perhari," kata Alfuadi.
Ada beberapa faktor penyebab seseorang tidak mampu menjalani puasa. Seperti sedang sakit keras, kehamilan, haid, hingga usia yang sudah renta dan hal-hal lainnya.
Selain itu, untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, masyarakat bisa memilih dari tiga pilihan. Yaitu terbesar Rp 45 ribu untuk yang mengkonsumsi beras super.
Lalu menengah Rp 40 ribu untuk yang mengkonsumsi beras sedang dan terendah sebesar Rp 30 ribu untuk yang mengkonsumsi beras biasa.
Jika ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk beras maka besarannya adalah 2,5 kilogram.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan itu berlaku bagi semua lapisan masyarakat muslim di Rejang Lebong.
Besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah bagi umat muslim di Kabupaten Rejang Lebong ini telah diterbitkan dalam bentuk surat edaran guna disosialisasikan ke bawah.
Pihaknya mengimbau umat muslim di Kabupaten Rejang Lebong agar membayar zakat fitrah maupun fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bersama.
"Sehingga nantinya bisa disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya," imbuh Alfuadi.
Baca juga: Kronologi ODGJ Mengamuk di Kepahiang Tewaskan Warga Rejang Lebong, 2 Luka-luka
| Kapan Waktu Puasa Pengganti Ramadhan? Catat Jadwal, Niat dan Tata Caranya! |
|
|---|
| Apakah Dress Shimmer Bisa Dicuci? Jangan Salah, Perhatikan 6 Hal Ini Agar Selalu Mengkilap |
|
|---|
| Jelang Lebaran Ada 9.233 Kendaraan Lintasi Tol Bengkulu - Taba Penanjung |
|
|---|
| Hasil Sidang Isbat Kemenag Idul Fitri 2024, 1 Syawal 1445 H Jatuh Pada Rabu atau Kamis? Cek di Sini |
|
|---|
| Resep Lontong Sayur Enak dan Gurih, Makanan Khas Pagi Hari Saat Lebaran Idul Fitri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Fidyah-rejang-lebong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.