Berita Rejang lebong

BKN Nilai Mutasi Pemkab Rejang Lebong Bermasalah, Ratusan Data SIASN Pejabat Terancam Diblokir

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menilai mutasi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong bermasalah.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Surat dari BKN ke Pemkab Rejang Lebong terkait mutasi 139 pejabat pada awal tahun 2024. Ratusan data kepegawaian pejabat terancam diblokir. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menilai mutasi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong bermasalah.

Yakni pada mutasi yang terjadi pada awal tahun 2024 kemarin tepatnya pada tanggal 5 Januari 2024. Saat itu, 139 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dimutasi.

Hal itu tertuang dalam surat BKN Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024 perihal Hasil Evaluasi Pelantikan Sumpah/Janji 139 ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong selaku pemangku jabatan tertinggi.

Dalam surat itu, BKN meminta pejabat yang mengalami demosi sebanyak 48 PNS dan pejabat yang mengalami non job sebanyak 3 PNS tersebut jika sampai tanggal 26 Maret 2024 tidak dikembalikan ke jabatan semula atau kedalam jabatan setara maka kepada pejabat penggantinya akan dilakukan pemblokiran data kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Hingga tanggal 26 Maret 2024 ini, isi surat BKN itu belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Rejang Lebong. Pejabat yang diminta untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara tak juga dilakukan.

Selain itu, dari 139 pejabat yang dimutasi tersebut BKN juga mendapatkan sejumlah 55 PNS memiliki pengalaman dalam jabatan Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana kurang dari 3 sampai 4 tahun.

Sehingga hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Manajemen PNS.

Kepada 55 PNS tersebut jika sampai tanggal 26 Maret 2024 tidak dikembalikan ke jabatan semula atau kedalam jabatan setara maka kepada pejabat tersebut juga akan dilakukan pemblokiran data kepegawaiannya pada SIASN.

Menindaklanjuti surat terhadap 139 pejabat tersebut, BKN juga masih perlu meminta dokumen sebagai klarifikasi yaitu Dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir dan Dokumen Peta Jabatan yang terbaru.

Terkait surat ini, Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi mengaku belum tahu dan belum mendapatkan informasi.

Maka dari itu, bupati belum mau berkomentar lebih banyak. Ketika ditanya, Bupati meminta agar hal ini bisa langsung ditanyakan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong.

"Belum ada, saya baru balik umroh, coba silahkan langsung tanya ke sekda," kata bupati.

Baca juga: Viral Video Remaja Perempuan Dibully di Rejang Lebong Berujung Damai, Pelaku Minta Maaf

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved