Polisi Tembak Debt Collector

Siasat Aiptu FN Polisi yang Tembak Debt Collector, Gunakan Plat Bodong dan Tak Bayar Mobil 2 Tahun

Mobil Avanza warna putih yang dikendarai oleh Aiptu FN dengan nopol B 1919 DTT adalah plat bodong.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Barang Bukti Mobil (kiri) dan Momen Aiptu FN Ribut Dengan Robert Debt Collector (kanan). Siasat Aiptu FN Polisi yang Tembak Debt Collector, Gunakan Plat Bodong dan Tak Bayar Mobil 2 Tahun 

TRIBUNBENGKULU.COM - Siasat Aiptu FN Polisi yang Tembak Debt Collector ternyata menggunakan plat mobil palsu dan tak membayar tagihan selama 2 tahun.

Mobil Avanza warna putih yang dikendarai oleh Aiptu FN dengan nopol B 1919 DTT ternyata menggunakan plat bodong.

Kendaraan itulah yang hendak ditarik oleh kelompok debt collector saat berada di area parkir PSX Mall.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan jika plat yang digunakan oleh mobil tersebut adalah bodong alias palsu.

"Iya plat yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraannya," ujar Anwar, Senin (25/3/2024).

Sejak hari Sabtu setelah kejadian, mobil tersebut diamankan di Polda Sumsel sebagai barang bukti.

"Mobil sudah diamankan disini (Polda) sebagai barang bukti," katanya.

Sementara Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan kalau berdasarkan pengakuan Aiptu FN mobil tersebut didapat dari tangan pertama.

"Dia beli dari orang yang dia kenal di Lubuklinggau, jual belinya katakanlah pindah tangan atau oper kredit. STNK-nya juga bukan atas nama yang bersangkutan . Tapi lebih jelasnya silahkan tanya ke Krimum atau Krimsus," katanya.

Bantah Melarikan Diri

Aiptu FN membantah melarikan diri usai menembak dan menusuk debt collector di Palembang.

Hal itu diungkapkan Kuasa hukumnya Rizal Syamsul dan mengatakan memerlukan waktu untuk menenangkan diri sehingga anggota Polres Lubuklinggau tersebut menghilang sesaat.

Kini Aiptu FN sudah merasa siap menjalani pemeriksaan dan sudah diantarkan keluarganya ke Polda Sumsel.

Aiptu FN kini menjalani proses etik di Propam Polda Sumsel dengan membawa barang bukti berupa senjata tajam jenis sangkur dan pakaian.

"Klien kami membawa barang bukti berupa pakaian yang robek dan ada bercak darah karena luka. Serta sangkur yang digunakan saat kejadian," kata Rizal, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Pengakuan Oknum Polisi dan ASN yang Viral Aniaya Sopir Truk di Banyuasin, Tak Terima Disebut Pungli

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved