OTT Pungli 3 PNS di Jembatan Timbang

3 Oknum PNS Kemenhub Kena OTT Pungli di Jembatan Timbang Bengkulu Terancam 20 Tahun Penjara

3 PNS Kemenhub Kena OTT Pungli di Jembatan Timbang Bengkulu Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
3 PNS Kementrian Perhubungan (Kemenhub) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu saat di dihadirkan dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tiga oknum PNS Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu di jembatan timbang yang ada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Provinsi Bengkulu terancam 20 tahun penjara.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang sama yaitu Pasal 12 huruf e Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Untuk ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol M Syarir Fuad, Kamis (28/3/2024).

Dari tangan ketiga pelaku, selain mengamankan uang yang diduga hasil pungli, polisi juga sempat mengamankan 10 buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) yang mau diperpanjang.

Untuk 1 KIR yang akan diperpanjang sopir mobil angkutan akan dimintai uang sebesar Rp 600 ribu.

Selain itu handphone milik ketiga pelaku juga ikut diamankan oleh Polda Bengkulu sebagai barang bukti.

Baca juga: Polisi Selidiki Pelaku Lain, Usai OTT Pungli 3 PNS Kemenhub di Jembatan Timbang Bengkulu

"Untuk aliran dananya, sementara penyidik masih melakukan pendalaman," kata Fuad.

Diketahui dari hasil pungli tersebut para pelaku berhasil menghasilkan uang jutaan rupiah perhari.

Terbukti dari barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku pada saat tertangkap tangan total mencapai Rp 3.644.000.

Uang tersebut dipecah 3 ikat, ikatan pertama berjumlah Rp 362 ribu, ikatan kedua Rp 1.457.000 dan ikatan ketiga sebesar Rp 1.825.000.

Uang yang berhasil diamankan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu tersebut, merupakan uang hasil pungli yang dikumpulkan ketiga pelaku saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baik uang dari pembelian kupon untuk kendaraan barang yang melebihi tonase sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu, maupun uang jasa perpanjangan KIR sebesar Rp 600 ribu/kendaraan.

Namun untuk kepastian pendapatan perhari, pihak kepolisian masih akab memintai keterangan para pelaku.

Termasuk bagaimana mereka membagi uang hasil pungli tonase kendaraan dan KIR tersebut.

Raup Jutaan Rupiah Perhari

Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan 3 orang PNS Kementrian Perhubungan di Jembatan Timbang yang ada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Provinsi Bengkulu, diperkirakan mampu menghasilkan jutaan rupiah perhari.

Terbukti dari barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku pada saat tertangkap tangan total mencapai Rp 3.644.000.

Uang tersebut dipecah 3 ikat, ikatan pertama berjumlah Rp 362 ribu, ikatan kedua Rp 1.457.000 dan ikatan ketiga sebesar Rp 1.825.000.

Uang yang berhasil diamankan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu tersebut, merupakan uang hasil pungli yang dikumpulkan ketiga pelaku saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baik uang dari pembelian kupon untuk kendaraan barang yang melebihi tonase sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu, maupun uang jasa perpanjangan KIR sebesar Rp 600 ribu/kendaraan.

"Uang tunai yang berhasil disita dari 3 pelaku mencapai Rp 3.644.000, itu adalah barang bukti yang kita amankan saat OTT pada hari tersebut," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi dan PS Kasubdit Tipidkor Kompol M Syarir Fuad, Rabu (27/3/2024).

Namun untuk kepastian pendapatan perhari, pihak kepolisian masih akab memintai keterangan para pelaku.

Termasuk bagaimana mereka membagi uang hasil pungli tonase kendaraan dan KIR tersebut.

"Sementara ini, kasus ini putus di mereka, namun untuk memastikan kita masih akan lakukan pengembangan," ujar Wayan.

Modus Para Pelaku

Modus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan 3 orang PNS Kementrian Perhubungan di Jembatan Timbang yang ada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Provinsi Bengkulu, ternyata cukup terstruktur.

Pelaku sudah menyiapkan kupon khusus yang ditempatkan di sebuah rumah makan yang berada tidak jauh sebelum jembatan timbang.

Sehingga untuk sopir yang membawa kendaraan pengangkut barang yang melebihi tonase, maka wajib mampir terlebih dahulu ke rumah makan tersebut untuk membeli kupon.

Kupon tersebut akan dibeli oleh sopir dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 50.000 disesuaikan dengan kelebihan tonase yang dibawa oleh kendaraan.

Setelah sopir membeli kupon, nantinya saat di jembatan timbang, sopir hanya perlu menunjukkan kupon tersebut kepada petugas yang ada si jembatan timbang.

Selanjutnya kendaraan akan diperbolehkan untuk lewat tanpa harus ditilang oleh petugas karena kelebihan tonase.

"Jadi uang itu diganti dengan kupon, diserahkan pada rumah makan di sekitar itu. Jadi seakan-akan pungli tersebut tergantikan oleh kupon yang diserahkan kepada mereka ini. Jadi jika mereka membeli kupon baru bisa masuk kesana, begitu modusnya," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi dan PS Kasubdit Tipidkor Kompol M Syarir Fuad, Rabu (27/3/2024).

Namun pihak kepolisian belum bisa memastikan sudah berapa lama para pelaku menjalankan pungli tersebut.

Akan tetapi pihak kepolisian menduga aksi tersebut sudah lama dijalankan oleh para pelaku.

Sedangkan untuk keterlibatan pihak lainnya yang lebih tinggi, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman.

"Untuk sementara ini baru sebatas 3 orang ini saja. Namun kita masih akan lakukan penyelidikan," kata Wayan.

Kronologi Kejadian

Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiga PNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Bengkulu.

Ketiganya tertangkap tangan lakukan pungli di jembatan timbang sehingga diamankan anggota Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Identitas pelaku pungli di jembatan timbangan, yakni pelaku pertama berinisial WH (42) warga asal Kelurahan Tempel Rejo Kabupaten Rejang Lebong.

Selanjutnya HA (40) warga asal Singaran Pati Kota Bengkulu dan terakhir yaitu FR (43) warga asal Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Ketiganya merupakan PNS Ditjen Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Padang Ulak Tanding Bengkulu.

Ketiganya bertugas di jembatan timbang UPPKB Padang Ulak Tanding Provinsi Bengkulu yang ada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Kabupaten Rejang Lebong.

Ketiganya tetangkap tangan melakukan pungli kepada kendaraan angkutan yang melebihi tonase.

Seharusnya mereka memberikan tilang kepada kendaraan yang melebihi tonase, namun mereka malah mengizinkan angkutan yang melebihi tonase untuk lewat jika sang sopir memberikan sejumlah uang kepada mereka.

"Jadi para pelaku ini meminta uang bervariasi, yaitu antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu kepada sopir," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, Rabu (27/3/2024).

Penangkapan ketiga pelaku bermula saat pihak kepolisian Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapat adanya laporan masyarakat tentang adanya pungli di jembatan timbang.

Kemudian pada tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung berangkat ke TKP yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong.

Setibanya di lokasi tim melakukan pemantauan dan penyelidikan aktifitas yang berjalan di jembatan timbangan tersebut. 

Dari hasil penyelidikan, didapatkan adanya aktifitas pungutan liar kepada sopir angkutan barang yang masuk ke dalam jembatan timbang, dengan modus melakukan pemeriksaan berat tonase muatan dan pengurusan pembuatan KIR.

Ketiga pelaku melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan kemudian apabila melebihi dari jumlah berat yang diizinkan, maka pelaku menyampaikan akan menilang KIR kendaraan bila tidak mau ditilang oknum meminta sejumlah uang.

Apabila KIR mati, pelaku menyampaikan kepada sopir untuk melakukan pengurusan KIR dengan tarif sekira sebesar Rp 600.000.

Atas temuan tersebut, polisi langsung mendata dokumen dan alat bukti yang ada, dan langsung membawa 3 pelaku ke Polda Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Untuk berapa lama mereka telah melakukan aksi ini kita masih dalami, yang jelas ini sudah tertangkap tangan oleh anggota kami," kata Wayan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved