OTT Pungli 3 PNS di Jembatan Timbang

Tiga Terdakwa Pungli Jembatan Timbang dan Pengurusan KIR Rejang Lebong Dituntut Hukuman Berbeda

Tiga terdakwa pungli jembatan timbang dan pengurusan KIR di Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dituntut berbeda.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Tiga terdakwa kasus pungli jembatan timbang dan pengurusan KIR di Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dituntut dengan tuntutan berbeda oleh JPU Kejati Bengkulu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (3/9/2024). 

Laporan wartawan TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tiga terdakwa kasus Pungutan Liar (Pungli) jembatan timbang dan pengurusan KIR di Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (3/9/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol, sedangkan tuntutan dibacakan oleh JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Anwar.

Dalam pembacaan tuntutan, terdakwa Wahyu Hidayat dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.

Wahyu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsdir 3 bulan penjara serta dibebankan uang pengganti Rp 3 juta. Selanjutnya terdakwa Firman Riza dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Firman dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsdier 3 bulan penjara serta dibebankan uang pengganti Rp 4 juta.

Terakhir untuk terdakwa Hengki Handiyono dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.

Wahyu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsdier 3 bulan penjara serta dibebankan uang pengganti Rp 1,3 juta.

"Ketiganya kami tuntut dengan Pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi," ungkap JPU Kejati Bengkulu Syaiful Anwar, Selasa (3/9/2024).

Dikatakan Syaiful JPU menuntut terdakwa Firman Riza lebih berat dari pada 2 terdakwa lainnya, karena Firman Riza merupakan atasan kedua terdakwa lainnya.

Menurut JPU harusnya Firman Riza adalah orang yang mencegah adanya pungli, dan bukan malah ikut mendukung perbuatan tersebut.

"Seharusnya dia menjadi orang yang mencegah terjadinya tindak pidana korupsi itu," ujar Syaiful.

Tepisah salah satu kuasa hukum terdakwa Sopian Siregar menyatakan tentu pihaknya akan melakukan pembelaan pada sidang Pledoi pekan depan.

Tentunya salah satu point yang akan mereka sampaikan untuk sidang pledoi pekan depan, untuk meminta kliennya dibebaskan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved