OTT Pungli 3 PNS di Jembatan Timbang

Tanggapan BPTD Wilayah III Soal 3 PNS Kemenhub Kena OTT Pungli di Jembatan Timbang Bengkulu

Tiga oknum PNS Kementrian Perhubungan (Kemenhub) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Bengkulu pada Rabu (27/3/2024) kemarin.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
3 PNS Kemenhub saat Diamankan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Tiga oknum PNS Kementrian Perhubungan (Kemenhub) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Bengkulu pada Rabu (27/3/2024) kemarin.

OTT itu terjadi di jembatan timbang yang ada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

Mendapati hal ini, Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu membenarkan bahwa ketiga orang itu adalah pegawainya.

Kepala BPTD Wilayah III Bengkulu, Teguh Ilman Santoso mengatakan, bahwa pihaknya memang secara rutin terus melakukan evaluasi termasuk rotasi atau mutasi pegawai salah satu tujuannya agar kinerja organisasi menjadi lebih baik.

Terkait kejadian ini, sedang dilakukan evaluasi menyeluruh di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Tidak menutup kemungkinan akan ada pergantian atau rotasi bahkan mutasi pegawai.

"Sudah rutin di evaluasi, sekarang sedang dilakukan evaluasi menyeluruh,"sampai Teguh.

Baca juga: OTT Pungli 3 Oknum PNS Kemenhub di Jembatan Timbang Bengkulu, Ketiganya Beraksi Sejak Lama

Teguh menambahkan, petugas di UPPKB sudah di perintahkan dan diingatkan agar tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya yakni sesuai dengan SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta pihaknya menegaskan agar tidak adanya praktik pungutan liar juga agar kooperatif dengan pihak kepolisian apabila dimintai keterangan.

"Terus disampaikan dan diingatkan agar saat bertugas sesuai aturan dan ketentuan,"lanjut Teguh.

Teguh juga menghimbau untuk para pengemudi dalam melaksanakan pengangkutan muatan angkutan barang sesuai dengan standar dan ketentuan.

Serta tidak memberikan sesuatu kepada petugas dalam bentuk apapun termasuk apabila didapati melakukan suatu pelanggaran.

Dimana hal itu tentunya demi terciptanya transportasi jalan yang lancar, selamat, aman dan nyaman serta terhindar dari praktik-praktik korupsi dan pungli.

"Pastinya akan kita perketat lagi pengawasannya ke depan, kami juga sudah larang anggota mengurus KIR karena memang bukan tugas dan fungsinya mereka," tutup Teguh.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved