OTT Pungli 3 PNS di Jembatan Timbang
3 Oknum PNS Kemenhub Kena OTT Pungli di Jembatan Timbang Bengkulu Terancam 20 Tahun Penjara
3 PNS Kemenhub Kena OTT Pungli di Jembatan Timbang Bengkulu Terancam 20 Tahun Penjara
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tiga oknum PNS Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu di jembatan timbang yang ada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Provinsi Bengkulu terancam 20 tahun penjara.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang sama yaitu Pasal 12 huruf e Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
"Untuk ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol M Syarir Fuad, Kamis (28/3/2024).
Dari tangan ketiga pelaku, selain mengamankan uang yang diduga hasil pungli, polisi juga sempat mengamankan 10 buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) yang mau diperpanjang.
Untuk 1 KIR yang akan diperpanjang sopir mobil angkutan akan dimintai uang sebesar Rp 600 ribu.
Selain itu handphone milik ketiga pelaku juga ikut diamankan oleh Polda Bengkulu sebagai barang bukti.
Baca juga: Polisi Selidiki Pelaku Lain, Usai OTT Pungli 3 PNS Kemenhub di Jembatan Timbang Bengkulu
"Untuk aliran dananya, sementara penyidik masih melakukan pendalaman," kata Fuad.
Diketahui dari hasil pungli tersebut para pelaku berhasil menghasilkan uang jutaan rupiah perhari.
Terbukti dari barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku pada saat tertangkap tangan total mencapai Rp 3.644.000.
Uang tersebut dipecah 3 ikat, ikatan pertama berjumlah Rp 362 ribu, ikatan kedua Rp 1.457.000 dan ikatan ketiga sebesar Rp 1.825.000.
Uang yang berhasil diamankan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu tersebut, merupakan uang hasil pungli yang dikumpulkan ketiga pelaku saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baik uang dari pembelian kupon untuk kendaraan barang yang melebihi tonase sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu, maupun uang jasa perpanjangan KIR sebesar Rp 600 ribu/kendaraan.
Namun untuk kepastian pendapatan perhari, pihak kepolisian masih akab memintai keterangan para pelaku.
OTT Pungli 3 PNS di Jembatan Timbang
OTT Pungli di Jembatan Timbang
kasus ott
OTT 3 PNS Kemenhub di Bengkulu
Running News
breaking news bengkulu
breaking news
Kasus OTT di Bengkulu
| 3 Terdakwa Pungli Jembatan Timbang dan Pengurusan KIR Rejang Lebong Divonis Berbeda |
|
|---|
| Tiga Terdakwa Pungli Jembatan Timbang dan Pengurusan KIR Rejang Lebong Dituntut Hukuman Berbeda |
|
|---|
| Tanggapan BPTD Wilayah III Soal 3 PNS Kemenhub Kena OTT Pungli di Jembatan Timbang Bengkulu |
|
|---|
| OTT Pungli 3 Oknum PNS Kemenhub di Jembatan Timbang Bengkulu, Ketiganya Beraksi Sejak Lama |
|
|---|
| Polisi Selidiki Pelaku Lain, Usai OTT Pungli 3 PNS Kemenhub di Jembatan Timbang Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penangkapan-pelaku-pungli-6.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.