OTT Pungli 3 PNS di Jembatan Timbang
Tanggapan BPTD Wilayah III Soal 3 PNS Kemenhub Kena OTT Pungli di Jembatan Timbang Bengkulu
Tiga oknum PNS Kementrian Perhubungan (Kemenhub) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Bengkulu pada Rabu (27/3/2024) kemarin.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Tiga oknum PNS Kementrian Perhubungan (Kemenhub) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Bengkulu pada Rabu (27/3/2024) kemarin.
OTT itu terjadi di jembatan timbang yang ada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.
Mendapati hal ini, Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu membenarkan bahwa ketiga orang itu adalah pegawainya.
Kepala BPTD Wilayah III Bengkulu, Teguh Ilman Santoso mengatakan, bahwa pihaknya memang secara rutin terus melakukan evaluasi termasuk rotasi atau mutasi pegawai salah satu tujuannya agar kinerja organisasi menjadi lebih baik.
Terkait kejadian ini, sedang dilakukan evaluasi menyeluruh di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Tidak menutup kemungkinan akan ada pergantian atau rotasi bahkan mutasi pegawai.
"Sudah rutin di evaluasi, sekarang sedang dilakukan evaluasi menyeluruh,"sampai Teguh.
Baca juga: OTT Pungli 3 Oknum PNS Kemenhub di Jembatan Timbang Bengkulu, Ketiganya Beraksi Sejak Lama
Teguh menambahkan, petugas di UPPKB sudah di perintahkan dan diingatkan agar tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya yakni sesuai dengan SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta pihaknya menegaskan agar tidak adanya praktik pungutan liar juga agar kooperatif dengan pihak kepolisian apabila dimintai keterangan.
"Terus disampaikan dan diingatkan agar saat bertugas sesuai aturan dan ketentuan,"lanjut Teguh.
Teguh juga menghimbau untuk para pengemudi dalam melaksanakan pengangkutan muatan angkutan barang sesuai dengan standar dan ketentuan.
Serta tidak memberikan sesuatu kepada petugas dalam bentuk apapun termasuk apabila didapati melakukan suatu pelanggaran.
Dimana hal itu tentunya demi terciptanya transportasi jalan yang lancar, selamat, aman dan nyaman serta terhindar dari praktik-praktik korupsi dan pungli.
"Pastinya akan kita perketat lagi pengawasannya ke depan, kami juga sudah larang anggota mengurus KIR karena memang bukan tugas dan fungsinya mereka," tutup Teguh.
Terancam 20 Tahun Penjara
Tiga oknum PNS Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu di jembatan timbang yang ada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Provinsi Bengkulu terancam 20 tahun penjara.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang sama yaitu Pasal 12 huruf e Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
"Untuk ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol M Syarir Fuad, Kamis (28/3/2024).
Dari tangan ketiga pelaku, selain mengamankan uang yang diduga hasil pungli, polisi juga sempat mengamankan 10 buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) yang mau diperpanjang.
Untuk 1 KIR yang akan diperpanjang sopir mobil angkutan akan dimintai uang sebesar Rp 600 ribu.
Selain itu handphone milik ketiga pelaku juga ikut diamankan oleh Polda Bengkulu sebagai barang bukti.
"Untuk aliran dananya, sementara penyidik masih melakukan pendalaman," kata Fuad.
Diketahui dari hasil pungli tersebut para pelaku berhasil menghasilkan uang jutaan rupiah perhari.
Terbukti dari barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku pada saat tertangkap tangan total mencapai Rp 3.644.000.
Uang tersebut dipecah 3 ikat, ikatan pertama berjumlah Rp 362 ribu, ikatan kedua Rp 1.457.000 dan ikatan ketiga sebesar Rp 1.825.000.
Uang yang berhasil diamankan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu tersebut, merupakan uang hasil pungli yang dikumpulkan ketiga pelaku saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baik uang dari pembelian kupon untuk kendaraan barang yang melebihi tonase sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu, maupun uang jasa perpanjangan KIR sebesar Rp 600 ribu/kendaraan.
Namun untuk kepastian pendapatan perhari, pihak kepolisian masih akab memintai keterangan para pelaku.
Termasuk bagaimana mereka membagi uang hasil pungli tonase kendaraan dan KIR tersebut.
Raup Jutaan Rupiah Perhari
Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan 3 orang PNS Kementrian Perhubungan di Jembatan Timbang yang ada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Provinsi Bengkulu, diperkirakan mampu menghasilkan jutaan rupiah perhari.
Terbukti dari barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku pada saat tertangkap tangan total mencapai Rp 3.644.000.
Uang tersebut dipecah 3 ikat, ikatan pertama berjumlah Rp 362 ribu, ikatan kedua Rp 1.457.000 dan ikatan ketiga sebesar Rp 1.825.000.
Uang yang berhasil diamankan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu tersebut, merupakan uang hasil pungli yang dikumpulkan ketiga pelaku saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baik uang dari pembelian kupon untuk kendaraan barang yang melebihi tonase sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu, maupun uang jasa perpanjangan KIR sebesar Rp 600 ribu/kendaraan.
"Uang tunai yang berhasil disita dari 3 pelaku mencapai Rp 3.644.000, itu adalah barang bukti yang kita amankan saat OTT pada hari tersebut," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi dan PS Kasubdit Tipidkor Kompol M Syarir Fuad, Rabu (27/3/2024).
Namun untuk kepastian pendapatan perhari, pihak kepolisian masih akab memintai keterangan para pelaku.
Termasuk bagaimana mereka membagi uang hasil pungli tonase kendaraan dan KIR tersebut.
"Sementara ini, kasus ini putus di mereka, namun untuk memastikan kita masih akan lakukan pengembangan," ujar Wayan.
Modus Para Pelaku
Modus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan 3 orang PNS Kementrian Perhubungan di Jembatan Timbang yang ada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Provinsi Bengkulu, ternyata cukup terstruktur.
Pelaku sudah menyiapkan kupon khusus yang ditempatkan di sebuah rumah makan yang berada tidak jauh sebelum jembatan timbang.
Sehingga untuk sopir yang membawa kendaraan pengangkut barang yang melebihi tonase, maka wajib mampir terlebih dahulu ke rumah makan tersebut untuk membeli kupon.
Kupon tersebut akan dibeli oleh sopir dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 50.000 disesuaikan dengan kelebihan tonase yang dibawa oleh kendaraan.
Setelah sopir membeli kupon, nantinya saat di jembatan timbang, sopir hanya perlu menunjukkan kupon tersebut kepada petugas yang ada si jembatan timbang.
Selanjutnya kendaraan akan diperbolehkan untuk lewat tanpa harus ditilang oleh petugas karena kelebihan tonase.
"Jadi uang itu diganti dengan kupon, diserahkan pada rumah makan di sekitar itu. Jadi seakan-akan pungli tersebut tergantikan oleh kupon yang diserahkan kepada mereka ini. Jadi jika mereka membeli kupon baru bisa masuk kesana, begitu modusnya," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi dan PS Kasubdit Tipidkor Kompol M Syarir Fuad, Rabu (27/3/2024).
Namun pihak kepolisian belum bisa memastikan sudah berapa lama para pelaku menjalankan pungli tersebut.
Akan tetapi pihak kepolisian menduga aksi tersebut sudah lama dijalankan oleh para pelaku.
Sedangkan untuk keterlibatan pihak lainnya yang lebih tinggi, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman.
"Untuk sementara ini baru sebatas 3 orang ini saja. Namun kita masih akan lakukan penyelidikan," kata Wayan.
Kronologi Kejadian
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiga PNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Bengkulu.
Ketiganya tertangkap tangan lakukan pungli di jembatan timbang sehingga diamankan anggota Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Identitas pelaku pungli di jembatan timbangan, yakni pelaku pertama berinisial WH (42) warga asal Kelurahan Tempel Rejo Kabupaten Rejang Lebong.
Selanjutnya HA (40) warga asal Singaran Pati Kota Bengkulu dan terakhir yaitu FR (43) warga asal Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Ketiganya merupakan PNS Ditjen Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Padang Ulak Tanding Bengkulu.
Ketiganya bertugas di jembatan timbang UPPKB Padang Ulak Tanding Provinsi Bengkulu yang ada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Kabupaten Rejang Lebong.
Ketiganya tetangkap tangan melakukan pungli kepada kendaraan angkutan yang melebihi tonase.
Seharusnya mereka memberikan tilang kepada kendaraan yang melebihi tonase, namun mereka malah mengizinkan angkutan yang melebihi tonase untuk lewat jika sang sopir memberikan sejumlah uang kepada mereka.
"Jadi para pelaku ini meminta uang bervariasi, yaitu antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu kepada sopir," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, Rabu (27/3/2024).
Penangkapan ketiga pelaku bermula saat pihak kepolisian Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapat adanya laporan masyarakat tentang adanya pungli di jembatan timbang.
Kemudian pada tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung berangkat ke TKP yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong.
Setibanya di lokasi tim melakukan pemantauan dan penyelidikan aktifitas yang berjalan di jembatan timbangan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan adanya aktifitas pungutan liar kepada sopir angkutan barang yang masuk ke dalam jembatan timbang, dengan modus melakukan pemeriksaan berat tonase muatan dan pengurusan pembuatan KIR.
Ketiga pelaku melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan kemudian apabila melebihi dari jumlah berat yang diizinkan, maka pelaku menyampaikan akan menilang KIR kendaraan bila tidak mau ditilang oknum meminta sejumlah uang.
Apabila KIR mati, pelaku menyampaikan kepada sopir untuk melakukan pengurusan KIR dengan tarif sekira sebesar Rp 600.000.
Atas temuan tersebut, polisi langsung mendata dokumen dan alat bukti yang ada, dan langsung membawa 3 pelaku ke Polda Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Untuk berapa lama mereka telah melakukan aksi ini kita masih dalami, yang jelas ini sudah tertangkap tangan oleh anggota kami," kata Wayan.
OTT Pungli 3 PNS di Jembatan Timbang
OTT 3 PNS Kemenhub di Bengkulu
OTT Pungli di Jembatan Timbang
breaking news bengkulu
breaking news
Running News
Rejang Lebong
Jembatan Timbang
| 3 Terdakwa Pungli Jembatan Timbang dan Pengurusan KIR Rejang Lebong Divonis Berbeda |
|
|---|
| Tiga Terdakwa Pungli Jembatan Timbang dan Pengurusan KIR Rejang Lebong Dituntut Hukuman Berbeda |
|
|---|
| OTT Pungli 3 Oknum PNS Kemenhub di Jembatan Timbang Bengkulu, Ketiganya Beraksi Sejak Lama |
|
|---|
| 3 Oknum PNS Kemenhub Kena OTT Pungli di Jembatan Timbang Bengkulu Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polisi Selidiki Pelaku Lain, Usai OTT Pungli 3 PNS Kemenhub di Jembatan Timbang Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-pelaku-pungli-jembatan-timbang-5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.