6 Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu Dilelang, Berikut Syarat dan Cara Daftar
Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu membuka seleksi terbuka Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Bengkulu.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemprov Bengkulu membuka seleksi terbuka Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Bengkulu.
Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menyampaikan pendaftaran seleksi ini dimulai pada 25 Maret hingga 8 April 2024.
"Kami persilahkan bagi ASN yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar," ajak Isnan, Jumat (29/3/2024).
Diketahui saat ini, ada 6 jabatan yang kosong di tatanan Pemprov Bengkulu. Di antaranya Kepala Biro Umum, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), dan Kepala Biro Ekonomi. Diketahui 3 jabatan ini saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kemudian, ada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu, yang tahun 2024 ini memasuki masa pensiun.
Serta jabatan Direktur RSUD dr. M. Yunus (RSMY) Bengkulu, yang saat ini diisi oleh Plt. Dikarenakan Direktur sebelumnya Anjari Wahyu Wardhani diberhentikan dari jabatannya.
Berikut persyaratan mengikuti seleksi 6 jabatan eselon II ini:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan
4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun
5. Khusus bagi pelamar Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Bengkulu, berprofesi sebagai tenaga medis dengan kualifikasi pendidikan minimal dokter atau dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan
6. Kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan sebagaimana dimaksud pada angka 5(lima) di atas dapat diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan, dan/atau pengalaman bekerja di Rumah Sakit
7. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun
| Beruang Madu yang Resahkan Warga Bengkulu Tengah Akhirnya Tertangkap Perangkap BKSDA |
|
|---|
| Pengumuman 3 Nama Calon Sekda Provinsi Bengkulu Diundur, Pansel Butuh Waktu Tambahan |
|
|---|
| 905.826 Unit Kendaraan di Bengkulu Menunggak Pajak, Totalnya Capai Rp1 Triliun |
|
|---|
| 3 Tersangka TPPU Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu Diserahkan ke JPU, Segera Disidang |
|
|---|
| Kabar Terbaru Nasib 325 Calon PPPK Tahap II Pemkab Rejang Lebong Setelah Pelantikan Tahap I |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Lelang-6-jabatan-Pemprov-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.