Berita Lebong

Motif Pembacokan Petani di Lebong Selatan, Ternyata Dipicu Dendam

Motif pembacokan Irwanto (48) warga Desa Sukasar Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu terungkap.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Ho TribunBengkulu.com/Polres Lebong
Pelaku pembacokan berinisial BS (42) warga Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan saat diamankan di Mapolsek Lebong Selatan beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Motif pembacokan Irwanto (48) warga Desa Sukasar Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu terungkap.

Pelaku pembacokan berinisial BS (42) warga Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong telah berhasil diamankan sejak Selasa (9/4/2024) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku membacok korban karena dendam lama yang tak kunjung selesai.

Dari informasi terhimpun, pelaku dan korban memang telah berkonflik sejak lama. Keduanya bahkan pernah dilakukan upaya mediasi untuk didamaikan namun tidak berhasil.

Hingga saat kejadian, pelaku ini kembali bertemu korban yang sebelumnya telah beberapa bulan tidak saling berpapasan. Pada saat itulah, pelaku langsung membacok korbannya hingga mengalami luka parah.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui PS Kasubsi PDIM Humas, Aipda Syaiful Anwar menerangkan, motif pembacokan adalah dendam lama antara pelaku dengan korban.

Keduanya itu terlibat perselisihan sejak lama dan kerap cekcok mulut sebelum kejadian itu.

"Karena dendam lama motifnya," ucap Syaiful.

Saat ini pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Lebong Selatan. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Korban pembacokan ini mengalami luka parah dan banyak kehilangan darah sehingga harus mendapatkan penanganan medis. Adapun luka bacoknya berada dipundak bawah kiri.

"Untuk pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana," jelas Syaiful.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved