Tarif Parkir Kota Bengkulu

Berapa Kenaikan Tarif Parkir Kota Bengkulu? Boleh Tidak Bayar Jika Tanpa Karcis dan Bukan Rompi Biru

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson menegaskan, waga Kota Bengkulu boleh tidak bayar parkir jika bukan kepada juru parkir resmi.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
Warga Bengkulu diminta untuk tidak bayar parkir jika rompinya bukan biru dan tanpa karcis. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson menegaskan, waga Kota Bengkulu boleh tidak bayar parkir jika bukan kepada juru parkir resmi.

Penegasan tersebut menyusul pemberlakuan tarif parkir baru di Kota Bengkulu beberapa bulan terakhir.

Saat ini, juru parkir resmi di Kota Bengkulu dibekali dengan rompi warga biru dengan bagian belakang tertulis "Petugas Parkir Kota Bengkulu".

Juru parkir resmi di Kota Bengkulu juga wajib memberikan karcis sebagai bukti pembayaran resmi.

Perubahan tarif parkir di Kota Bengkulu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bengkulu yang telah disahkan dan mendapatkan revisi dari Kemendagri, Kemenkeu, dan Pemprov Bengkulu.

Dengan perda baru ini, tarif parkir di Kota Bengkulu menjadi Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, dari sebelumnya hanya Rp 1.000.

Kemudian, untuk kendaraan roda empat atau mobil pribadi, tarif parkir menjadi Rp 3 ribu, dari sebelumnya Rp 2 ribu.

"Kemudian, yang mobil besar, tarifnya Rp 10 ribu. Ada yang lebih mahal lagi, yang ban kendaraannya lebih dari 10. Itu juga diatur," kata Eddyson kepada TribunBengkulu.com.

Eddyson kembali menegaskan, jika jukir tak memberikan karcis, maka masyarakat boleh tak bayar.

"Kalau tak ada karcis, dan tarifnya melebihi aturan, itu pungutan liar (pungli)," ujar Eddyson.

Baca juga: Tarif Parkir di Kota Bengkulu Naik, Pemkot Tegaskan Boleh Tak Bayar Jika Tak Diberikan Karcis

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan perubahan tarif parkir sudah berlaku, dan meminta masyarakat hanya membayar sesuai tarif resmi dan kepada juru parkir resmi.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan perubahan tarif parkir sudah berlaku, dan meminta masyarakat hanya membayar sesuai tarif resmi dan kepada juru parkir resmi. (Romi Juniandra/TribunBengkulu.com)

Rompi Baru Juru Parkir Bengkulu

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah membagikan rompi baru untuk para juru parkir (jukir) di Kota Bengkulu.

Rompi baru juru parkir di Kota Bengkulu berwarna biru, yang selama ini menjadi warna khas dari Pemkot Bengkulu.

Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi juga menegaskan, semua juru parkir di Kota Bengkulu wajib memiliki Surat Perintah Tugas (SPT).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved