Tarif Parkir Kota Bengkulu
Berapa Kenaikan Tarif Parkir Kota Bengkulu? Boleh Tidak Bayar Jika Tanpa Karcis dan Bukan Rompi Biru
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson menegaskan, waga Kota Bengkulu boleh tidak bayar parkir jika bukan kepada juru parkir resmi.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson menegaskan, waga Kota Bengkulu boleh tidak bayar parkir jika bukan kepada juru parkir resmi.
Penegasan tersebut menyusul pemberlakuan tarif parkir baru di Kota Bengkulu beberapa bulan terakhir.
Saat ini, juru parkir resmi di Kota Bengkulu dibekali dengan rompi warga biru dengan bagian belakang tertulis "Petugas Parkir Kota Bengkulu".
Juru parkir resmi di Kota Bengkulu juga wajib memberikan karcis sebagai bukti pembayaran resmi.
Perubahan tarif parkir di Kota Bengkulu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bengkulu yang telah disahkan dan mendapatkan revisi dari Kemendagri, Kemenkeu, dan Pemprov Bengkulu.
Dengan perda baru ini, tarif parkir di Kota Bengkulu menjadi Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, dari sebelumnya hanya Rp 1.000.
Kemudian, untuk kendaraan roda empat atau mobil pribadi, tarif parkir menjadi Rp 3 ribu, dari sebelumnya Rp 2 ribu.
"Kemudian, yang mobil besar, tarifnya Rp 10 ribu. Ada yang lebih mahal lagi, yang ban kendaraannya lebih dari 10. Itu juga diatur," kata Eddyson kepada TribunBengkulu.com.
Eddyson kembali menegaskan, jika jukir tak memberikan karcis, maka masyarakat boleh tak bayar.
"Kalau tak ada karcis, dan tarifnya melebihi aturan, itu pungutan liar (pungli)," ujar Eddyson.
Baca juga: Tarif Parkir di Kota Bengkulu Naik, Pemkot Tegaskan Boleh Tak Bayar Jika Tak Diberikan Karcis
Rompi Baru Juru Parkir Bengkulu
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah membagikan rompi baru untuk para juru parkir (jukir) di Kota Bengkulu.
Rompi baru juru parkir di Kota Bengkulu berwarna biru, yang selama ini menjadi warna khas dari Pemkot Bengkulu.
Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi juga menegaskan, semua juru parkir di Kota Bengkulu wajib memiliki Surat Perintah Tugas (SPT).
Tarif Parkir Kota Bengkulu
Tidak Diberi Karcis Parkir
Rompi Parkir Kota Bengkulu
PJ Walikota Bengkulu
Pemkot Bengkulu
Tarif Parkir
juru parkir resmi
Arif Gunadi
| Reaksi Putri Anne Usai Amanda Manopo Menikah dengan Kenny Austin, Ungkap Tujuan Hidup |
|
|---|
| Berita Terpopuler di Rejang Lebong Bengkulu Pekan Ini: Korupsi RSUD hingga Pembunuhan |
|
|---|
| Pilunya Nasib Gilang, Baru Menikah sang Istri Meninggal saat Bulan Madu di Penginapan Solok |
|
|---|
| Kabar Duka, Mantan Sekda dan Ketua PMI Provinsi Bengkulu Asnawi A Lamat Meninggal Dunia |
|
|---|
| Siasat Licik Heryanto Buat Dina Oktaviani Tunduk, Janjikan Bertemu Orang Pintar Atasi Masalahnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.