Tarif Parkir Kota Bengkulu

Berapa Kenaikan Tarif Parkir Kota Bengkulu? Boleh Tidak Bayar Jika Tanpa Karcis dan Bukan Rompi Biru

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson menegaskan, waga Kota Bengkulu boleh tidak bayar parkir jika bukan kepada juru parkir resmi.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
Warga Bengkulu diminta untuk tidak bayar parkir jika rompinya bukan biru dan tanpa karcis. 

Para juru parkir juga dilarang memperjualbelikan SPT yang mereka dapatkan.

"Harus dijaga betul-betul areanya. Agar PAD kita juga meningkat," ujar Arif.

Sementara, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan rompi biru akan menjadi salah satu penanda parkir resmi Kota Bengkulu kedepannya.

Karena itu, jika masyarakat menemukan jukir dengan warna rompi berbeda, dengan pengecualian parkir alfamart dan indomaret, diminta untuk tidak membayarkan parkirnya. (**)

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved