Tarif Parkir di Kota Bengkulu Naik, Pemkot Tegaskan Boleh Tak Bayar Jika Tak Diberikan Karcis

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson mengatakan perubahan tarif parkir di Kota Bengkulu telah diberlakukan selama beberapa bulan terakhir.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson mengatakan perubahan tarif parkir sudah berlaku, dan meminta masyarakat hanya membayar sesuai tarif resmi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tarif parkir di Kota Bengkulu naik sesuai dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bengkulu terbaru.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson mengatakan perubahan tarif parkir di Kota Bengkulu telah diberlakukan selama beberapa bulan terakhir.

Perubahan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bengkulu yang telah disahkan dan mendapatkan revisi dari Kemendagri, Kemenkeu, dan Pemprov Bengkulu.

Dengan perda baru ini, tarif parkir di Kota Bengkulu menjadi Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, dari sebelumnya hanya Rp 1.000.

Kemudian, untuk kendaraan roda empat atau mobil pribadi, tarif parkir menjadi Rp 3 ribu, dari sebelumnya Rp 2 ribu.

"Kemudian, yang mobil besar, tarifnya Rp 10 ribu. Ada yang lebih mahal lagi, yang ban kendaraannya lebih dari 10. Itu juga diatur," kata Eddyson kepada TribunBengkulu.com, Selasa (16/4/2024).

Kepada masyarakat, diminta untuk membayar kepada juru parkir (jukir) resmi yang ditunjuk oleh pemkot. Salah satu ciri jukir resmi ini adalah menggunakan rompi biru, dengan bagian belakang tertulis 'Petugas Parkir Kota Bengkulu'.

Meski belum di semua wilayah, rompi biru ini sudah dibagikan hampir 90 persen dari jukir yang ada.

Masyarakat juga diimbau meminta karcis kepada para jukir saat parkir. Jika jukir tak memberikan karcis, maka masyarakat boleh tak bayar.

"Kalau tak ada karcis, dan tarifnya melebihi aturan, itu pungutan liar (pungli)," ujar Eddyson.

Pemkot sendiri sudah mengambilalih pengelolaan parkir dari pihak ketiga menjadi dibawah Bapenda langsung.

Targetnya, di tahun 2024, pemkot akan mendapatkan Rp 11 miliar PAD dari parkir.

Baca juga: BPBD Provinsi Bengkulu Turunkan Tim ke Lebong, Bantu Evakuasi Korban Banjir Bandang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved