Pilkada Serentak 2024

KPU Buka Seleksi PPK-PPS untuk Pilwakot dan Pilgub Bengkulu, Cek Jadwal dan Link Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutuan Suara (PPS) 2024

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
https://siakba.kpu.go.id/
Pendaftaran calon anggota PPK dan PPS 2024. KPU Kota Bengkulu buka pendaftaran calon anggota PPK dan PPS Pilkada 2024, cek link daftar di sini. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu kembali membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutuan Suara (PPS).

Rekrutmen baru PPK-PPS dilakukan untuk menghadapi gelaran Pemilihan Walikota atau Pilwakot Bengkulu dan Pemilihan Gubernur atau Pilgub Bengkulu.

Pendaftaran calon anggota PPK dan PPS Pilkada 2024 ini akan dibuka pada 23 April 2024 mendatang.

Pendaftaran anggota PPK dan PPS Pilkada 2024 dilakukan secara daring melalui situs web Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) atau Siakba.

Selain itu, pendaftar juga dapat datang langsung ke kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu dalam proses pendaftaran.

Sembari menunggu pendaftaran anggota PPK dan PPS Pilkada 2024 resmi dibuka, mari kita simak terlebih dahulu syarat daftarnya di bawah ini!

Jika mengacu pada pendaftaran calon anggota PPK dan PPS Pilkada tahun sebelumnya, berikut syarat pendaftarannya:

Syarat Daftar Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved