Pilkada Serentak 2024

KPU Buka Seleksi PPK-PPS untuk Pilwakot dan Pilgub Bengkulu, Cek Jadwal dan Link Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutuan Suara (PPS) 2024

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
https://siakba.kpu.go.id/
Pendaftaran calon anggota PPK dan PPS 2024. KPU Kota Bengkulu buka pendaftaran calon anggota PPK dan PPS Pilkada 2024, cek link daftar di sini. 

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;   
  3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
  5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 
  6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 
  7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 
  8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. 

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup; dan

h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Selain itu, simak juga tahapan dan jadwal PPK dan PPS Pilkada 2024 di bawah ini!

Tahapan dan Jadwal PPK Pilkada 2024

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK 23-27 April 2024

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK 23-29 April 2024

3. Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK 30 April - 02 Mei 2024

4.Penelitian administrasi calon anggota PPK 24 April - 03 Mei 2024

5. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK 4 - 5 Mei 2024.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved