Pilkada Serentak 2024

Kumpulan Soal Pertanyaan Tes Wawancara PPK PPS pada Pilkada 2024, Lengkap dengan Pembahasan

Inilah ini kumpulan soal pertanyaan tes Wawancara PPK PPS di Pilkada 2024 untuk kamu ketahui.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
Freepik
Ilustrasi soal pertanyaan tes wawancara PPK PPS di Pilkada 2024. 

(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu, Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK.

(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.

(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan, masa kerja
lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Di pasal 41 :

(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU

(3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan.

Itulah materi tentang soal tes tulis PPK dan PPS juga akan menjadi materi dalam tes wawancara PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved