Pilkada Serentak 2024

Kumpulan Soal Pertanyaan Tes Wawancara PPK PPS pada Pilkada 2024, Lengkap dengan Pembahasan

Inilah ini kumpulan soal pertanyaan tes Wawancara PPK PPS di Pilkada 2024 untuk kamu ketahui.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
Freepik
Ilustrasi soal pertanyaan tes wawancara PPK PPS di Pilkada 2024. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut soal pertanyaan tes wawancara untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk Pilkada 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Untuk kamu yang ingin menjadi panitia PPK PPS dalam Pilkada 2024, berikut ini kami akan berikan bocoran soal wawancara PPK PPS Pilkada 2024.

Materi Tes Tulis dan Wawancara PPK dan PPS meliputi tentang materi di bawah ini yaitu:

1. Pengetahuan tentang pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PPK
2. Syarat dukungan calon perseorangan
3. Teknis pemungutan suara
4. Perhitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara
5. Pengetahuan kewilayahan.

Berikut Soal Pertanyaan Tes Wawancara PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024

1. Siapakah Pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara?

Jawaban: PPK, PPS, KPPS

2. Kegiatan apa yang dilaksanakan pada Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah?

Jawaban: adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.

3. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila bagaimana?

Jawaban: yaitu apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggita DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca juga: KPU Buka Seleksi PPK-PPS untuk Pilwakot dan Pilgub Bengkulu, Cek Jadwal dan Link Pendaftaran

4. Apa Tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah?

Jawaban: Tugas KPUD adalah:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved