Berita DPRD Provinsi Bengkulu

Alasan DPRD Provinsi Bengkulu Setuju Raperda Perpustakaan dan Kearsipan Jadi Perda

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui untuk disahkan menjadi perda oleh DPRD Provinsi Bengkulu.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (22/4/2204). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui untuk disahkan menjadi perda oleh DPRD Provinsi Bengkulu.

Kesepakatan raperda ini diketahui dari hasil rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (22/4/2204).

2 raperda tersebut meliputi Raperda Kearsipan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu Erna Sari Dewi menjelaskan, urgensi akan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ini. Terutama bagi manajemen kearsipan di Provinsi Bengkulu.

Di samping juga untuk pelayanan optimal bagi masyarakat yang mengunjungi perpustakaan, guna edukasi.

"Kita berharap kearsipan di OPD itu bisa rapi, dan termanagen dengan baik. Sehingga bisa meningkatkan perpustakaan yang ada di Bengkulu ini bisa menjadi perpustakaan rujukan, baik bagi pelajar, mahasiswa untuk bisa menggunakan fasilitas itu," kata Erna.

Sebagai informasi, perda tentang perpustakaan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Selain optimalisasi peran perpustakaan, perda ini juga memiliki fungsi penting lainnya. Terutama bagi kebutuhan informasi bagi sosial inklusi lainnya.

rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu,  Senin (22/4/2204).
Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (22/4/2204). (Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com)

Kemudian, untuk perda kearsipan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dengan adanya perda tentang penyelenggaraan kearsipan, akan berdampak positif.

Apalagi, arsip menjadi terpelihara, tertata dan terencana. Sehingga, orang yang menciptakan arsip tersebut, tidak bisa semena-mena terhadap arsip yang dibuatnya.

Pasalnya dalam raperda itu juga mengatur kewajiban bagi pencipta arsip.

Dalam rapat paripurna itu ada 4 raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang Badan Musyawarah Adat, Raperda Kearsipan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha. 

Sementara raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi perda yaitu Raperda tentang Kearsipan dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.

Sedangkan Raperda tentang BMA serta Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha disetujui untuk ditunda pembahasannya dan dikembalikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Pandangan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, 2 Raperda Ini Dikaji Ulang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved