Berita DPRD Provinsi Bengkulu

Pandangan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, 2 Raperda Ini Dikaji Ulang

Dua Raperda Penanaman Modal dan Izin Usaha Provinsi Bengkulu dan Badan Musyawarah Adat (BMA) dikaji ulang.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tentang raperda, Senin (22/4/2204). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Penanaman Modal dan Izin Usaha Provinsi Bengkulu dan Badan Musyawarah Adat (BMA) dikaji ulang.

Hal itu berdasarkan dari hasil 8 pandangan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang disepakati pada rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (22/4/2024).

Sedangkan 2 raperda lainnya meliputi Raperda Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu disetujui untuk dijadikan perda. 

"Raperda tentang kearsipan dan perpustakaan tadi sudah disahkan. Kalau yang 2 lainnya itu ditunda, untuk dimusyawarahkan dulu," ujar Waka I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah

Pada rapat paripurna hari ini Senin (22/4/22024), ada 4 raperda yang diajukan. Meliputi Raperda Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu

Lalu Raperda Penanaman Modal dan Izin Usaha Provinsi Bengkulu, Raperda Badan Musyawarah Adat.

Untuk raperda perpustakaan dan kearsipan dan perpustakaan disetujui untuk dilanjutkan pembahasan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Bengkulu. 

Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu,  Senin (22/4/2024)
Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (22/4/2024) (Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com)

Terkait ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, Raperda BMA dan Raperda Penanaman Modal dan Izin Usaha memang memerlukan pembahasan lanjutan. 

"BMA, dan penanaman modal perizinan itu perlu pembahasan lebih lanjut. Karena regulasi masih membutuhkan penyesuaian, terutama terkait dengan BMA itu ada kajian dari kementerian dalam negeri," jelas Rohidin. 

Demikian juga untuk perizinan, lanjut Rohidin, aturan penerapan kegiatan investasi di Bengkulu harus mengacu pada penyesuaian regulasi yang terbaru. 

"Juga untuk perizinan investasi itu harus ada penyesuaian dengan regulasi terbaru. Itu yang dilakukan oleh teman-teman OPD teknis. Jadi sesegera mungkin kita tindaklanjuti untuk pembahasan 2 Raperda itu," kata Rohidin. 

Baca juga: Hari Bumi 2024, Aliansi Peduli Bumi Rafflesia Demo ke Kantor DPRD, Berikut 5 Tuntutan Massa

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved