Berita Seluma

Ini Hasil RDP DPRD Seluma, Bahas Polemik Warga Tuntut Kades Dusun Baru Diberhentikan

RDP dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Seluma Samsul Aswajar dan juga dihadiri Komisi 1, Asisten 1 dan 3 serta Bagian Hukum Setda Seluma.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Rapat dengar pendapat DRPD Seluma membahas polemik warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang menuntut pemberhentian kepala desa 

"Kewenangan kami memastikan program desa terlaksana. Jadi jangan sampai masalah ini berlarut, sehingga harus cepat diselesaikan," jelas Nopetri. 

Ketua DPD APDESI Seluma Alta dalam penjelasannya memaparkan bahwa syarat pemberhentian kepala desa telah diatur dalam undang-undang.

Sehingga untuk memberhentikan Kepala Desa Dusun Baru harus benar teliti, harus mengacu pada aturan yang ada. 

"Dalam aturan jelas, jadi harus mengacu pada aturan perundangan yang ada. Untuk memberhentikan Kades Dusun Baru ini," ucap Alta. 

Usai mendengar penyampaian dan tanggapan, RDP diskors. Dilanjutkan dengan pembahasan intern oleh Waka 2 DPRD Seluma bersama kuasa hukum DPRD Seluma. Untuk merumuskan keputusan RDP. 

"Hasil RDP ini akan kami sampaikan ke Bupati Seluma sebagai acuan untuk menentukan langka selanjutnya menyikapi tuntutan warga untuk memberhentikan kepala desa Dusun Baru ini," ungkap Samsul. 

Dikatakan Samsul, ada tiga point penting yang akan disampaikan ke Bupati Seluma sesuai hasil RDP yang telah dilakukan.

Tiga point tersebut di antaranya, pertama meminta Bupati Seluma menginisasi musyawarah desa dengan dihadiri kepala desa dan perangkat, tokoh masyarakat dan agama untuk menemukan titik temu antara kedua belah pihak yang bertikai. 

Lalu kedua meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses oknumoknum/warga yang menyegel kantor desa dengan cara restorative justice (penyelesaian dengan berkeadilan dan musyawarah). 

Ketiga DPRD Seluma merekomendasikan kepada Bupati Seluma agar tidak memberhentikan kepala desa tetapi dilakukan fungsi pembinaan terhadap kepala desa dan masyarakat yang bertikai karena belum ditemukan alasan-alasan kuat untuk memberhentikan kepala desa sebagaimana yang diatur undang-undang desa dan peraturan pelaksanaannya.

"Tiga point hasil keputusan RDP ini kami harap dapat menjadi acuan pak bupati untuk menentukan sikap terhadap polemik di Desa Dusun Baru ini. Hasil RDP ini akan kami sampaikan langsung ke pak bupati Seluma," beber Samsul Aswajar. 

Baca juga: Satlantas Polres Seluma Minta Pelaku Tabrak Lari di Kunduran Serahkan Diri, Sopir Buron

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved