Polisi Tembak Debt Collector

Aiptu FN Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Usai Tembak dan Tusuk Debt Collector-Dilaporkan Istri

Aiptu FN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap dua debt collector yang ingin merampas mobil miliknya.

Kolase TribunBengkulu.com
Aiptu FN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap dua debt collector yang ingin merampas mobil miliknya yang menunggak selama dua tahun. 

Langkah selanjutnya penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku lainnya dan akan tetap melakukan upaya pencarian.

"10 orang lainnya ada peran masing-masing sampai saat ini masih dipanggil belum hadir kami tetap upayakan," katanya.

Yunar menyebut kalau saat peristiwa itu, ada sekitar 12 orang debt collector yang berusaha menghadang dan merampas mobil Aiptu FN.

"Jumlah pelaku disana ada 12 orang ," katanya.

Ditanya soal laporan istri Debt Collector terhadap Aiptu FN, Yunar tidak memberikan komentar banyak.

Sebab laporan tersebut juga ditangani oleh Bid Propam Polda Sumsel.

"Itu di dalam perkara yang berbeda, bisa ditanya ke Bid Propam yang menanganinya," tandasnya.

Baca juga: Pengakuan Debt Collector Ditusuk-Ditembak Aiptu FN, Mobil Hanya Dibayar 8 Kali & Bukan Atas Namanya

Baca juga: Jangankan Polisi Seperti Kamu Omongan Debt Collector Bikin Aiptu FN Naik Pitam Tembak dan Tusuk DC

Kolase Momen Aiptu FN dan Robert Debt Collector Ribut di Palembang.
Kolase Momen Aiptu FN dan Robert Debt Collector Ribut di Palembang. (HO TribunBengkulu.com/Istimewa)

Peran Debt Collector

Kasus polisi tembak dan tusuk debt collector di Palembang kini masuk dalam penetapan tersangka.

RB dan BB dua debt collector yang ikut terlibat dalam upaya perampasan mobil milik Aiptu FN kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, kedua tersangka mengenakan penutup wajah saat dihadirkan dalam rilis Polda Sumsel.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, sebelumnya oknum debt collector itu dilaporkan balik oleh istri Aiptu FN di Polda Sumsel.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan, para pelaku kami lakukan pemanggilan dua kali namun tidak hadir makanya keluarkan surat perintah untuk menjemput mereka. Kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel, pada gelar perkara dirasa sudah cukup bukti maka kita naikkan status mereka menjadi tersangka," kata Yunar saat memimpin rilis penetapan tersangka.

Peran kedua tersangka masing-masing yakni sama-sama menghadang FN yang saat itu ketika hendak keluar dari parkiran menggunakan kendaraannya.

"RB dan BB sama-sama menghadang laju kendaraan FN. Namun untuk pelaku Bb dia juga berperan sebagai orang yang merampas kunci mobil dan menguasai kendaraan itu, yang mana di dalamnya masih ada dua orang anak Aiptu FN yang masih di bawah umur," tuturnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved