Polisi Tembak Debt Collector

Aiptu FN Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Usai Tembak dan Tusuk Debt Collector-Dilaporkan Istri

Aiptu FN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap dua debt collector yang ingin merampas mobil miliknya.

Kolase TribunBengkulu.com
Aiptu FN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap dua debt collector yang ingin merampas mobil miliknya yang menunggak selama dua tahun. 

Keduanya dijerat pasal 368 KUHPidana atau pasal 365 KUHPidana atau 170 KUHPidana Jo Pasal 53 dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Ancaman pidananya 9 tahun penjara," katanya.

Kronologi

Peristiwa tersebut bermula saat dua debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert (35) ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.

Awalnya oknum polisi tersebut yakni Aiptu FN, yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).

Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak Terima FN keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.

Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.

Setelah itu, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur lalu mengejar Deddy dan menembakan senjatanya (softgun) mengenai tangan kanan Deddy.

Deddy pun terjatuh, pada saat terjatuh FN langsung menusukkan pisau kearahnya dan mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.

Kemudian keduanya langsung di bawa ke rumah sakit siloam dan pelaku langsung melarikan diri.

Mobil Nunggak 2 Tahun

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, mobil avanza Aiptu FN yang ditagih oleh debt collector itu sudah digunakan selama empat tahun.

"Kalau dari cerita istrinya mobil itu sudah sama mereka sudah sekitar empat tahun," katanya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.

Namun Rizal tidak terlalu mengetahui darimana Aiptu FN membeli mobil itu.

Rizal menyebut istri Aiptu FN juga mengetahui kalau mobil tersebut menunggak selama dua tahun.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved