Berita Rejang Lebong
Truk Batubara Dilarang Melintas Dalam Kota Curup Rejang Lebong di Luar Jam Ini
Akses Jalan Simpang Nangka - Air Meles Atas di Kecamatan Selupu Rejang telah ditutup sejak tanggal 10 Mei 2024 kemarin. Ada aturan untuk angkutan batu
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Akses Jalan Simpang Nangka - Air Meles Atas di Kecamatan Selupu Rejang telah ditutup sejak tanggal 10 Mei 2024.
Penutupan selama tiga bulan itu dilakukan pasca adanya pembangunan dan perbaikan Jembatan Kalong Simpang Nangka Curup.
Maka dari itu, untuk sementara waktu ini arus lalulintas kendaraan dialihkan ke wilayah perkotaan.
Khusus untuk truk angkutan batubara, terdapat jam khusus diperbolehkannya melintas. Jika melanggar maka akan ada sanksi menanti.
"Betul, ada aturan waktunya sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, khusus untuk angkutan batubara," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong, Rachman Yuzir.
Khusus angkutan batubara, boleh melintas di wilayah Rejang Lebong mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Di luar jam tersebut, angkutan batubara dilarang melintas di wilayah Rejang Lebong. Apalagi jika melintas di jam kerja atau jam ramai aktivitas masyarakat.
"Dalam SE itu ada aturan waktu boleh melintasnya, di luar jam tersebut angkutan batubara dilarang melintas," lanjut Rachman.
Kadishub menegaskan, pihaknya akan bersama Satlantas Polres Rejang Lebong memantau kendaraan besar yang melintas setiap harinya.
Jika kedapatan ada angkutan batubara yang melintas di luar jadwal, maka akan ada sanksinya. Baik sanksi teguran dari Dishub hingga sanksi penilangan dan penindakan tegas dari Satlantas Polres Rejang Lebong.
"Jadi kita ingatkan jangan coba-coba melintas di luar jam yang ditetapkan," tegas Rachman.
Pihaknya juga mengingatkan angkutan baik batubara maupun angkutan lainnya agar tidak melebihi muatan tonasenya. Karena dengan melanggar aturan muatan, dapat menyebabkan kerusakan jalan.
Serta juga bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ditambah sementara waktu ini, jalan yang dilintasi kendaraan tersebut melewati rute dalam perkotaan Rejang Lebong.
"Juga jangan melebihi tonase yang ditetapkan," ujar Rachman.
| BNNK Rejang Lebong Ditargetkan Mulai Beroperasi Desember 2025, Bupati M Fikri: Langkah Penting |
|
|---|
| Aksi Nekat Petani Asal Lubuklinggau Ancam Warga PUT Rejang Lebong Pakai Senpi, Kini Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Batu Lebar di Desa Seguring Rejang Lebong Bengkulu, Saksi Awal Masuknya Agama Islam di Tanah Rejang |
|
|---|
| Apel Siaga Tanggap Darurat Bencana Polres Rejang Lebong, Kapolres: Responsif dan Terintegrasi |
|
|---|
| Jadwal Pelantikan 325 Calon PPPK Tahap II Pemkab Rejang Lebong, Ini Kata BKPSDM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jalur-pengalihan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.