Berita Rejang Lebong

Truk Batubara Dilarang Melintas Dalam Kota Curup Rejang Lebong di Luar Jam Ini

Akses Jalan Simpang Nangka - Air Meles Atas di Kecamatan Selupu Rejang telah ditutup sejak tanggal 10 Mei 2024 kemarin. Ada aturan untuk angkutan batu

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Salah satu jalur pengalihan kendaraan angkutan besar di wilayah Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Sopir truk batubara diingatkan tidak melintas jalan dalam kota di luar jam ketentuan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Akses Jalan Simpang Nangka - Air Meles Atas di Kecamatan Selupu Rejang telah ditutup sejak tanggal 10 Mei 2024.

Penutupan selama tiga bulan itu dilakukan pasca adanya pembangunan dan perbaikan Jembatan Kalong Simpang Nangka Curup.

Maka dari itu, untuk sementara waktu ini arus lalulintas kendaraan dialihkan ke wilayah perkotaan.

Khusus untuk truk angkutan batubara, terdapat jam khusus diperbolehkannya melintas. Jika melanggar maka akan ada sanksi menanti.

"Betul, ada aturan waktunya sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, khusus untuk angkutan batubara," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong, Rachman Yuzir.

Khusus angkutan batubara, boleh melintas di wilayah Rejang Lebong mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Di luar jam tersebut, angkutan batubara dilarang melintas di wilayah Rejang Lebong. Apalagi jika melintas di jam kerja atau jam ramai aktivitas masyarakat.

"Dalam SE itu ada aturan waktu boleh melintasnya, di luar jam tersebut angkutan batubara dilarang melintas," lanjut Rachman.

Kadishub menegaskan, pihaknya akan bersama Satlantas Polres Rejang Lebong memantau kendaraan besar yang melintas setiap harinya.

Jika kedapatan ada angkutan batubara yang melintas di luar jadwal, maka akan ada sanksinya. Baik sanksi teguran dari Dishub hingga sanksi penilangan dan penindakan tegas dari Satlantas Polres Rejang Lebong.

"Jadi kita ingatkan jangan coba-coba melintas di luar jam yang ditetapkan," tegas Rachman.

Pihaknya juga mengingatkan angkutan baik batubara maupun angkutan lainnya agar tidak melebihi muatan tonasenya. Karena dengan melanggar aturan muatan, dapat menyebabkan kerusakan jalan.

Serta juga bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ditambah sementara waktu ini, jalan yang dilintasi kendaraan tersebut melewati rute dalam perkotaan Rejang Lebong.

"Juga jangan melebihi tonase yang ditetapkan," ujar Rachman.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved