Korupsi Dana Desa di Lebong

ASN di Lebong Diciduk Polisi, Terseret Kasus Korupsi Dana Desa Bungin

Sangkut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD di Bungin, Lebong tahun anggaran 2023

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
KORUPSI DANA DESA - Penyidik Unit Tipidkor Polres Lebong saat memeriksa mantan PJs Kades. ASN berinisial Sangkut (51), warga Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong ini terjerat kasus korupsi. 
Ringkasan Berita:
  • ASN bernama Sangkut ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD di Bungin, Lebong 
  • Polisi melakukan upaya paksa terhadap penahanan tersangka
  • Indikasi kerugian negara mencapai Rp294,4 juta

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong resmi menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Sangkut (51), warga Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.

Sangkut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bungin tahun anggaran 2023.

Saat itu dirinya menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin. Penahanan tersangka dilakukan sejak Selasa (4/11/2025) lalu.

Polisi datang membawa surat perintah penahanan resmi dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

“Kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Karena itu kami lakukan upaya paksa,” kata Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh melalui Kanit Tipikor, Aipda Rangga Askar Dwi Putra. 

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Sangkut langsung digelandang ke Rutan Polres Lebong untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan besar dalam pengelolaan Dana Desa Bungin tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp726,6 juta.

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp294,4 juta.

“Modusnya tersangka membuat kegiatan dan belanja fiktif pada beberapa item penggunaan dana desa, dari hal itu ditemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar 294 juta," jelas Rangga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Rangga.

Baca juga: Polisi Sita Dokumen-2 Ponsel Milik Eks Sekda Mustarani dan Istri, Usut Korupsi Bedah Rumah di Lebong

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved