Pemuda Jambi Bunuh Begal

Reka Adegan Kasus Pemuda Jambi Bunuh Begal, Terungkap Fiki Harman Malawa Hanya Membela Diri

Kepolisian Tanjab Barat akhirnya menggelar reka adegan atau rekonstruksi kasus pemuda Jambi bunuh begal, ternyata Fiki hanya membela diri.

TribunBengkulu.com/Ist
Konferensi pers kasus pemuda Jambi bunuh begal. Hasil reka adegan menunjukkan bahwa Fiki Harman Malawa hanya membela diri. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kepolisian Tanjab Barat akhirnya menggelar reka adegan atau rekonstruksi kasus pemuda Jambi bunuh begal, terungkap ternyata Fiki Harman Malawa hanya membela diri.

Seperti diketahui, pemuda Jambi bernama Fiki Harman Malawa ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh begal pada Selasa (30/4/2024).

Fiki disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

Sempat ditahan dan kasus pemuda Jambi membunuh begal ini ramai di media sosial, polisi akhirnya menerjunkan tim asistensi.

Tim tersebut bertugas untuk membantu Polres Tanjab Barat untuk mengusut kasus tersebut.

Pada Jum'at, 10 Mei 2024, pihak kepolisian akhirnya melakukan reka adegan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil reka adegan dan penyelidikan tersebut, akhirnya terungkap bahwa Fiki hanya membela diri.

Baca juga: Viral 5 Janda Digrebek Dinarasikan Sekap Berondong di Agam Sumatera Barat, Satpol PP Klarifikasi

Fiki mencoba melindungi diri dari serang begal yang bernama Edo.

Hal tersebut, juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan.

"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur."

"Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi, Minggu(12/5/2024), dilansir Kompas.com.

Ilustrasi Begal
Ilustrasi Begal (TRIBUNNEWS)

Kronologi Kejadian

Kasus yang melibatkan Fiki ini terjadi di jalan STUD Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), pada 30 April 2024.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengatakan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian M Edo ini dilakukan oleh Fiki karena melindungi dirinya dan adik kandungannya.

"Dari perbuatan pemerasan dan penganiayaan yang terlebih dahulu dilakukan oleh almarhum M. Edo dan Hardi Al Akbar," katanya, Minggu (12/5/2024).

Berdasarkan hasil rekonstruksi pada 10 Mei 2024 yakni, awalnya tersangka Fiki keluar dari rumahnya di dekat jembatan Pematang Tembesu pada sore hari.

Ia bersama saksi yang merupakan adik kandungnya, bernama Lipilitus Halawa, mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna biru.

Mereka melakukan perjalanan ke PT. KAUSAR untuk mengambil gaji milik Fiki.

"Setelah selesai mengambil gaji, mereka berniat pulang kerumah tapi mampir dulu ke warung sate. Setelah makan, Fiki dan adiknya melanjutkan perjalanan pulang," jelas Andri.

Fiki mengendarai motornya di tepi jalan dengan menyusuri pinggir jalan (melawan arah) Lintas Pekanbaru ke Jambi.

Baca juga: Akal Bulus Ariel Perdaya Banyak Wanita di Merauke Pakai Seragam Brimob, Pacar Sendiri Lapor Polisi

Setibanya di Simpang PT. STUD, Fiki dan adiknya dihentikan oleh M. Edo dan Hardi Al Akbar.

Kemudian, Edo memegang kepala motor Fiki.

Fiki lantas bertanya, mengapa Edo memberhentikanya dan ternyata Edo meminta uang.

Adik Fiki turun dari motor, setelah turun langsung berjalan menuju ke arah depan sepeda motor.

Hardi langsung memukul Fiki pada bagian kepala belakang sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan, lalu mencekik Fiki dari arah belakang leher dan menarik Fiki hingga turun dari motornya.

"Bersamaan dengan itu Edo langsung mendekati dan memeriksa celana bagian belakang dan depan lalu mengambil handphone milik Fiki dari kantong celana sebelah kanan," katanya.

Setelah berhasil mengambil handphone Fiki, Edo menyimpan handphone kepinggang depan sebelah kanan, sedangkan Hardi masih memukuli Fiki.

Fiki Harman Malawa (20) sempat dijadikan tersangka oleh Polres (Tanjung Jabung) Tanjab Barat, Jambi usai membunuh begal bernama Muhammad Edo (19), Selasa (30/4/2024).
Fiki Harman Malawa (20) sempat dijadikan tersangka oleh Polres (Tanjung Jabung) Tanjab Barat, Jambi usai membunuh begal bernama Muhammad Edo (19), Selasa (30/4/2024). ((KOMPAS.COM/KURNIA SANDI))

Bela sang Adik

Mengetahui adiknya dipukuli, Fiki yang masih dipukuli mencoba mendekati adiknya sambil menarik baju Edo dan meminta agar adiknya jangan dipukuli.

Kemudian, almarhum Edo mengambil dan mengeluarkan senjata tajam dari pinggang sebelah kanannya.

Edo lalu mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah leher Fiki sebanyak 2 kali, namun berhasil ditangkis.

Fiki menangkis pisau dengan tangan sehingga telapak tangan kiri luka dan mengeluarkan darah.

Kemudian, Fiki menerjang perut korban Edo yang mengakibatkan ia mundur + 2,5 meter menjauh dan jatuh terduduk di tanah.

Fiki langsung berlari menuju ke motornya untuk mengambil pisau di dalam jok setelah berhasil mengambil pisau yang masih bersarung.

Lantas, Fiki kembali mendekati korban Edo sambil mencabut pisau dari sarungnya dengan posisi tangan.

Pada saat bersamaan, Edo juga berlari mendekati Fiki.

Ketika mendekati Edo menggunakan tangan sebelah kanannya berusaha memukul Fiki.

Sementara Fiki langsung menusuk perut Edo menggunakan pisau yang dibawanya.

Merasa bersalah telah menusuk Edo, Fiki menyerahkan diri ke polisi Polsek Tungkal Ulu bersama saudaranya. (**)

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved