Kermin Ditangkap Polda Bengkulu
Kermin, Mantan Bandar Besar Narkoba di Bengkulu Divonis Hakim 5,5 Tahun Penjara
Kermin, mantan bandar besar narkoba di Bengkulu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sidang perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan salah satu terdakwa Kermin mantan bandar besar narkoba di Bengkulu, Kamis (16/5/2024) di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dari pengakuan Sutrisno, barang tersebut didapat dari Kermin.
Setelah melakukan pengembangan Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan Kermin yang saat itu sedang bersama iparnya Dicky di sebuah rumah makan di Bengkulu.
Keduanya dibawa untuk mengambil barang bukti serta peralatan yang disimpan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Kermin.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah Kermin yang ada di Kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu, polisi berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu.
Baca juga: Kermin Bandar Narkoba di Bengkulu Dituntut 15 Tahun Penjara
Tags
Kermin Ditangkap Polda Bengkulu
Kermin Ditangkap
narkoba
Bengkulu
Pengadilan Negeri Bengkulu
Sidang Putusan
Polda Bengkulu
Berita Terkait: #Kermin Ditangkap Polda Bengkulu
| Kermin Bandar Narkoba di Bengkulu Dituntut 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bandar Sabu Kermin Disidang, Kejati Bengkulu Siapkan 2 JPU, Dakwaan Dibacakan 1 Februari |
|
|---|
| Kembali Ditangkap Jalankan Bisnis Sabu di Bengkulu, Kermin Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bebas dari Lapas Nusakambangan, Kermin Berniat Buka Jaringan Baru, Tertipu Rp 50 Juta |
|
|---|
| Alasan Kermin Bandar Sabu di Bengkulu Kembali Ditangkap, Baru 6 Bulan Bebas dari Nusakambangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-kermin-vonis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.