Kermin Ditangkap Polda Bengkulu

Kermin, Mantan Bandar Besar Narkoba di Bengkulu Divonis Hakim 5,5 Tahun Penjara

Kermin, mantan bandar besar narkoba di Bengkulu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sidang perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan salah satu terdakwa Kermin mantan bandar besar narkoba di Bengkulu, Kamis (16/5/2024) di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Dari pengakuan Sutrisno, barang tersebut didapat dari Kermin.

Setelah melakukan pengembangan Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan Kermin yang saat itu sedang bersama iparnya Dicky di sebuah rumah makan di Bengkulu.

Keduanya dibawa untuk mengambil barang bukti serta peralatan yang disimpan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Kermin.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah Kermin yang ada di Kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu, polisi berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu.

Baca juga: Kermin Bandar Narkoba di Bengkulu Dituntut 15 Tahun Penjara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved