Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pengacara Terdakwa Kasus Vina Sebut Kliennya Korban Rekayasa Polisi: Mereka Tidur di Rumah Pak RT

Pengacara terdakwa kasus Vina Cirebon membantah bahwa kliennya terlibat dalam aksi pembunuhan yang menewaskan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.

Youtube/Kompas TV
Hotman Paris saat melakukan konferensi pers bersama keluarga Vina di Jakarta, Kamis (16/5/2024). 

Dia mejelaskan bahwa kliennya malam itu menginap di rumah Pak RT.

Sehingga kelima terdakwa yang kini sudah jadi narapidana itu tidak tahu soal kejadian tersebut.

"Sehingga mereka 9 orang pindah ke rumah Pak RT, termasuk anak Pak RT namanya Kavi. Di sana mereka tidur sampai besok paginya. Ada saksinya," jelas dia.

Polisi Sebut Ada Perbedaan Keterangan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan memang ada perbedaan keterangan dari para pelaku.

"Memang ada perbedaan keterangan mereka pada saat dilakukan pemeriksaan di Polresta Cirebon dan di Polda Jabar. Nanti kita akan kita evaluasi semuanya," kata Surawan.

Dia menyebut pemeriksaan ulang juga akan dilakukan kepada delapan terpidana kasus tersebut.

"Ya, ya, pasti, pasti, kami akan lakukan interogasi dan pemeriksaan ulang ya," kata Surawan.

Menurut Surawan, pihaknya juga akan kembali memeriksa keluarga korban agar kasus tersebut bisa terang benderang.

"Oh, pasti, keluarga korban tinggal kami minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga kami kita dalami," ucapnya.

Pemilik akun facebook Prima Rayi Sona akhirnya memberikan klarifikasi usai diserbu netizen dan dicurigai sebagai pelaku pembunuhan Vina yang masih buron.
Pemilik akun facebook Prima Rayi Sona akhirnya memberikan klarifikasi usai diserbu netizen dan dicurigai sebagai pelaku pembunuhan Vina yang masih buron. (Kolase TribunBengkulu.com)

Hotman Paris Bongkar Kejanggalan

Pengacara Hotman Paris membongkar 8 kejanggalan berita acara pemeriksaan (BAP) pelaku pembunuhan Vina di Cirebon Jawa Barat, yang terjadi pada 2016 silam.

Kejanggalan dalam pengungkapan kasus tersebut terlihat dalam BAP 8 tersangka yang telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan.

Di mana mereka tiba-tiba merubah keterangannya dalam BAP.

"Yang menarik adalah delapan orang yang ketangkap ini pada saat di BAP pertama menyatakan masih ada tiga orang pelaku lagi. Tetapi kemudian berubah sesudah ke kejaksaan, mereka mengubah BAPnya," kata Hotman dalam konferensi pers bersama keluarga Vina di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved