Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pengacara Terdakwa Kasus Vina Sebut Kliennya Korban Rekayasa Polisi: Mereka Tidur di Rumah Pak RT

Pengacara terdakwa kasus Vina Cirebon membantah bahwa kliennya terlibat dalam aksi pembunuhan yang menewaskan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.

Youtube/Kompas TV
Hotman Paris saat melakukan konferensi pers bersama keluarga Vina di Jakarta, Kamis (16/5/2024). 

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki Mulanya.

Keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eki merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Dari 11 pelaku, tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun.

Sementara tiga pelaku lain yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) masih buron,

Polda Jawa Barat sampai saat ini masih memburu tiga pelaku yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved