Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

3 Pengacara Terdakwa Kasus Vina Cirebon Sebut Sangkaan Rekayasa Kasus, Propam Diminta Turun Tangan

Tiga pengacara dari delapan terdakwa kasus Vina Cirebon meyakini bahwa kliennya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

TribunBengkulu.com/Kompas
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon membantah kliennya terlibat, fakta persidangan ternyata berbeda dengan BAP. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tiga pengacara dari delapan terdakwa kasus Vina Cirebon meyakini bahwa kliennya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky, penyidik Polres Cirebon Kota disebut melakukan rekayasa kasus.

Seperti diketahui, 8 dari 11 pelaku pembunuh Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 lalu telah divonis bersalah oleh pengadilah.

Tujuh dari 8 pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup dan 1 orang dihukum penjara 8 tahun dan sudah bebas pada April 2020.

Pelaku yang divonis hukuman seumur hidup adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi.

Sementara, satu pelaku atas nama Saka Tatal divonis hukuman penjara 8 tahun karena saat itu masih di bawah umur.

Kini, tiga kuasa hukum dari delapan terpidana, yakni Jogi Nainggolan, Titin Prialianti, dan Widyaningsih mengungkapkan bahwa para terpidana ini bukanlah pembunuh Vina dan Eki.

Jogi Nainggolan mengatakan, terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus ini.

Menurutnya, ada dugaan rekayasa dari penyidik dan klien mereka adalah korban salah tangkap.

Baca juga: 6 Fakta Iptu Rudiana, Perwira Polisi Ayah Eky Teman Vina Cirebon, Menangis & Minta Jangan Berasumsi

“Ini kasus ada rekayasa dari penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Jogi di Cirebon, Sabtu (18/5/2024) seperti dikutip Kompas TV.

Ia menyebut kasus itu direkayasa lantaran kedelapan terpidana tidak mengenal korban Vina dan Eki, serta tiga pelaku yang masih buron.

“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO (daftar pencarian orang/buron) itu duduk sebagai terdakwa,” ucap dia, sebagaimana diberitakan Kompas.id.

Selain itu, tujuh terpidana tinggal di daerah Kesambi, Cirebon, tidak mengenal terpidana Rivaldi yang tinggal di Perumnas.

Jogi juga menegaskan, kedelapan terpidana bukan anggota geng motor yang selama ini disebutkan polisi. Mereka adalah buruh bangunan. Tujuh terpidana tengah berkumpul di malam hari saat Vina dan Eki dibunuh. Mereka juga tidak naik sepeda motor lalu mengejar Vina serta Eki.

Lebih lanjut, Jogi juga membantah jika kliennya melakukan pemerkosaan terhadap Vina.

Kala itu, pihaknya sudah berupaya menunjukkan bukti bahwa kliennya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki serta bukan pelaku pemerkosaan Vina. Ia bahkan sudah mengajukan praperadilan, tetapi tak berhasil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved