Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
3 Pengacara Terdakwa Kasus Vina Cirebon Sebut Sangkaan Rekayasa Kasus, Propam Diminta Turun Tangan
Tiga pengacara dari delapan terdakwa kasus Vina Cirebon meyakini bahwa kliennya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Sementara itu, Titin mengatakan, ia meyakini bahwa delapan terpidana kasus Vina bukanlah pelaku yang sebenarnya.
“Kami yakin terpidana yang ada di dalam (penjara) bukan pelakunya. Ini berdasarkan fakta persidangan, bukan BAP,” sambung Titin.
Baca juga: Polisi Dituduh Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Sempat Nyatakan Kecelakaan dan Dugaan Salah Tangkap
Propam Harus Turun Tangan
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri turun tangan memeriksa anggota polisi yang menangani kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon pada 2016.
Diketahui, kasus ini mulanya diproses di Polres Cirebon Kota, lalu ditarik ke Polda Jabar. Hingga saat ini, 3 dari 11 pelaku pembunuhan Vina masih bebas dan berstatus buron.
Rukminto menilai, polisi tidak profesional dan terkesan membiar kasus ini sehingga tiga buron yang masih berkeliaran tidak kunjung ditangkap dan diadili.
“Selama 8 tahun, satuan-satuan terkait di tingkat bawah yang melakukan penyidikan tidak bekerja dengan profesional,” kata Rukminto dalam program Kompas Malam di KompasTV, Jumat (17/5/2024).
Ia bahkan meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri turun tangan dengan membuka ulang kasus ini serta melakukan penyidikan ulang. Bambang Rukminto juga meminta agar Divpropam Polri memeriksa anggota yang terlibat dalam penyidikan kasus Vina.
“Tidak menutup kemungkinan, di propam juga melakukan penyelidikan terkait satuan-satuan yang terlibat dalam proses penyelidikan itu,” ucap dia.
Baca juga: Pelaku Kasus Vina Cirebon Tidak Tahan Disiksa Polisi, Isi Dakwaan Bikin Polda Turun Tangan
Ada intervensi
Ditanya soal kemungkinan alasan kasus terkesan dibiarkan berlarut-larut, Rukminto mengatakan adanya dugaan intervensi dalam kasus seperti ini.
“Rata-rata ada intervensi-intervensi di luar kepentingan hukum, entah itu intervensi politik, ekonomi, dan intervensi atasan. Hal-hal seperti itu sering terjadi,” ucapnya.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon pada 2016 lalu kini menjadi sorotan publik usai kasusnya diangkat menjadi film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Publik menuntut agar polisi segera menangkap tiga buron yang hingga kini masih bebas.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa delapan pelaku pembunuhan Vina yang kini menjadi terpidana untuk mengejar tiga buron.
Surawan juga menanggapi dugaan intervensi dari pihak luar yang membuat pelaku sempat mencabut BAP dalam kasus Vina Cirebon.
“Akan diperiksa kembali delapan orang itu. Pasti ada pendalaman lagi, terutama kita kejar ketiga DPO itu. Soal (intervensi) ini, nah ini sedang didalami,” kata Surawan. (**)
| Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa dan Dihabisi di Jembatan Kedondongan |
|
|---|
| Potret 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadir di PN Cirebon untuk Sidang PK Dikawal Ketat |
|
|---|
| Duduk Perkara Susno Duadji Ngaku Diintimidasi Sosok Kapolres AKBP R Usai Sidang PK Saka Tatal |
|
|---|
| Nasib Apes Rivaldy Ditangkap Kasus Sajam, Dipenjara Seumur Hidup Imbas Dikaitkan Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| 'Tidak Usah Cari Pegi, Andi, Dani' Dede Blak-blakan Beri Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-terpidana-kasus-Vina-Cirebon-membantah-kliennya-terlibat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.