Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

3 Pengacara Terdakwa Kasus Vina Cirebon Sebut Sangkaan Rekayasa Kasus, Propam Diminta Turun Tangan

Tiga pengacara dari delapan terdakwa kasus Vina Cirebon meyakini bahwa kliennya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

TribunBengkulu.com/Kompas
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon membantah kliennya terlibat, fakta persidangan ternyata berbeda dengan BAP. 

Sementara itu, Titin mengatakan, ia meyakini bahwa delapan terpidana kasus Vina bukanlah pelaku yang sebenarnya.

“Kami yakin terpidana yang ada di dalam (penjara) bukan pelakunya. Ini berdasarkan fakta persidangan, bukan BAP,” sambung Titin.

Tujuh dari 8 pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup dan 1 orang dihukum penjara 8 tahun.
Tujuh dari 8 pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup dan 1 orang dihukum penjara 8 tahun. (HO TribunBengkulu.com/Istimewa)

Baca juga: Polisi Dituduh Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Sempat Nyatakan Kecelakaan dan Dugaan Salah Tangkap

Propam Harus Turun Tangan

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri turun tangan memeriksa anggota polisi yang menangani kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon pada 2016.

Diketahui, kasus ini mulanya diproses di Polres Cirebon Kota, lalu ditarik ke Polda Jabar. Hingga saat ini, 3 dari 11 pelaku pembunuhan Vina masih bebas dan berstatus buron.

Rukminto menilai, polisi tidak profesional dan terkesan membiar kasus ini sehingga tiga buron yang masih berkeliaran tidak kunjung ditangkap dan diadili.

“Selama 8 tahun, satuan-satuan terkait di tingkat bawah yang melakukan penyidikan tidak bekerja dengan profesional,” kata Rukminto dalam program Kompas Malam di KompasTV, Jumat (17/5/2024).

Ia bahkan meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri turun tangan dengan membuka ulang kasus ini serta melakukan penyidikan ulang. Bambang Rukminto juga meminta agar Divpropam Polri memeriksa anggota yang terlibat dalam penyidikan kasus Vina.

“Tidak menutup kemungkinan, di propam juga melakukan penyelidikan terkait satuan-satuan yang terlibat dalam proses penyelidikan itu,” ucap dia.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan. (Ho TribunBengkulu.com)

Baca juga: Pelaku Kasus Vina Cirebon Tidak Tahan Disiksa Polisi, Isi Dakwaan Bikin Polda Turun Tangan

Ada intervensi

Ditanya soal kemungkinan alasan kasus terkesan dibiarkan berlarut-larut, Rukminto mengatakan adanya dugaan intervensi dalam kasus seperti ini.

“Rata-rata ada intervensi-intervensi di luar kepentingan hukum, entah itu intervensi politik, ekonomi, dan intervensi atasan. Hal-hal seperti itu sering terjadi,” ucapnya.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon pada 2016 lalu kini menjadi sorotan publik usai kasusnya diangkat menjadi film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Publik menuntut agar polisi segera menangkap tiga buron yang hingga kini masih bebas.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa delapan pelaku pembunuhan Vina yang kini menjadi terpidana untuk mengejar tiga buron.

Surawan juga menanggapi dugaan intervensi dari pihak luar yang membuat pelaku sempat mencabut BAP dalam kasus Vina Cirebon.

“Akan diperiksa kembali delapan orang itu. Pasti ada pendalaman lagi, terutama kita kejar ketiga DPO itu. Soal (intervensi) ini, nah ini sedang didalami,” kata Surawan. (**)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved