Berita Rejang lebong
96 Kendaraan Diamankan Polres Rejang Lebong, Terjaring Razia Knalpot Brong
Satlantas Polres Rejang Lebong masih gencar melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Satlantas Polres Rejang Lebong masih gencar melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Sejak Januari 2024 lalu, sudah ada total 96 kendaraan roda dua yang diamankan.
Kendaraan yang terkena tilang ini diamankan selama 14 hari sebelum dikembalikan lagi ke pemiliknya dengan surat pernyataan dan mengganti knalpot standar.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasat Lantas Iptu Melisa STrK SIK mengatakan, jumlah kendaraan yang diamankan karena menggunakan knalpot brong terus bertambah.
Pihaknya setiap hari terus melakukan hunting di sjumlah titik. Setiap harinya, selalu ada kendaraan yang diamankan karena menggunakan knalpot brong.
"Pasti ada saja kendaraan yang menggunakan knalpot brong, itu kita amankan," ungkap kasat.
Kendaraan yang menggunakan knalpot brong itu akan diamankan ke Polres Rejang Lebong selama dua minggu atau 14 hari lamanya.
Setelahnya nanti barulah pemilik kendaraan bisa mengambil kembali. Namun saat proses pengambilan, pemilik yang bersangkutan harus membawa knalpot standar.
Serta juga membawa kelengkapan surat kendaraan yang diamankan. Juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"14 hari diamankan, juga membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya," lanjut kasat.
Kasat juga menyebut bagi pemilik yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat menyurat maka kendaraannya akan ditahan lebih lama.
Yakni hingga pemiliknya bisa menunjukan kelengkapan surat menyurat kendaraannya.
Bahkan jika tak mau mengganti dengan knalpot standar, juga akan diminta untuk menggantinya terlebih dahulu.
"Jadi kalau tidak mau maka kendaraanya akan ditahan lebih lama, ini sebagai bentuk efek jera," imbuh kasat.
Baca juga: Polisi Buru Orangtua Bayi Malang yang Dibuang Dalam Plastik Hitam di Halaman RSUD Rejang Lebong
| KPK Pantau 4 Proyek Strategis di Rejang Lebong, Satu Proyek Dapat Rapot Merah |
|
|---|
| Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Pencuri Rusak Motor Warga, Ganti Rugi Jadi Tuntutan |
|
|---|
| BNNK Rejang Lebong Ditargetkan Mulai Beroperasi Desember 2025, Bupati M Fikri: Langkah Penting |
|
|---|
| Aksi Nekat Petani Asal Lubuklinggau Ancam Warga PUT Rejang Lebong Pakai Senpi, Kini Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Batu Lebar di Desa Seguring Rejang Lebong Bengkulu, Saksi Awal Masuknya Agama Islam di Tanah Rejang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kendaraan-diamankan-knalpot-brong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.