Berita Rejang lebong

96 Kendaraan Diamankan Polres Rejang Lebong, Terjaring Razia Knalpot Brong

Satlantas Polres Rejang Lebong masih gencar melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong diamankan oleh Satlantas Polres Rejang Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Satlantas Polres Rejang Lebong masih gencar melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Sejak Januari 2024 lalu, sudah ada total 96 kendaraan roda dua yang diamankan.

Kendaraan yang terkena tilang ini diamankan selama 14 hari sebelum dikembalikan lagi ke pemiliknya dengan surat pernyataan dan mengganti knalpot standar.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasat Lantas Iptu Melisa STrK SIK mengatakan, jumlah kendaraan yang diamankan karena menggunakan knalpot brong terus bertambah.

Pihaknya setiap hari terus melakukan hunting di sjumlah titik. Setiap harinya, selalu ada kendaraan yang diamankan karena menggunakan knalpot brong.

"Pasti ada saja kendaraan yang menggunakan knalpot brong, itu kita amankan," ungkap kasat.

Kendaraan yang menggunakan knalpot brong itu akan diamankan ke Polres Rejang Lebong selama dua minggu atau 14 hari lamanya.

Setelahnya nanti barulah pemilik kendaraan bisa mengambil kembali. Namun saat proses pengambilan, pemilik yang bersangkutan harus membawa knalpot standar.

Serta juga membawa kelengkapan surat kendaraan yang diamankan. Juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"14 hari diamankan, juga membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya," lanjut kasat.

Kasat juga menyebut bagi pemilik yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat menyurat maka kendaraannya akan ditahan lebih lama.

Yakni hingga pemiliknya bisa menunjukan kelengkapan surat menyurat kendaraannya.

Bahkan jika tak mau mengganti dengan knalpot standar, juga akan diminta untuk menggantinya terlebih dahulu.

"Jadi kalau tidak mau maka kendaraanya akan ditahan lebih lama, ini sebagai bentuk efek jera," imbuh kasat.

Baca juga: Polisi Buru Orangtua Bayi Malang yang Dibuang Dalam Plastik Hitam di Halaman RSUD Rejang Lebong

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved