Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Penjelasan Polisi Penangkapan Pegi Perong DPO Kasus Vina Cirebon Disebut Bukan Pelaku Sebenarnya

Menurutnya, Pegi yang ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2025) kemarin bukan lah sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Kombes Pol Surawan (kiri) dan Foto Pegi Alias Perong (kanan). Penjelasan Polisi Penangkapan Pegi Perong DPO Kasus Vina Cirebon Disebut Bukan Pelaku Sebenarnya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polda Jawa Barat buka terkait kabar penangkapan Pegi Setiawan alias Perong DPO pembunuhan Vina bukan pelaku sebenarnya.

Pasalnya, muncul dugaan Pegi disebut-sebut bukan pelaku sebenarnya dalam kasus ini.

Adapun dugaan itu disampaikan kuasa hukum 5 terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan.

Jogi mengaku mendapat informasi tersebut dari rekannya yang sesama advokat.

Menurutnya, Pegi yang ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2025) kemarin bukan lah sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Pegi hanya ditangkap karena memiliki nama yang sama dengan DPO polisi.

Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menegaskan untuk tidak percaya dengan kabar yang beredar.

"Jangan dipercaya," ujar Kombes Surawan dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (23/5/2024).

Ia menuturkan, penangkapan Pegi berdasarkan sejumlah informasi yang didapat kepolisian dari rangkaian penyelidikan sejak 2016.

"Kan sudah masuk dalam DPO," katanya.

Surawan menegaskan satu DPO yang telah ditangkap ini adalah sosok yang dicari selama ini, yaitu Pegi alias Perong.

"Iya, sudah benar," tutur dia.

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast memastikan penangkapan Pegi sudah sesuai prosedur dan bukan salah tangkap.

Baca juga: Simpang Siur Sosok Pegi Perong Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Desak Polisi Segera Hadirkan Pelaku

Penyidik, kata Jules, telah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti sebelum meringkus Pegi.

"Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan alat bukti, ada keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," ucap Jules Rabu (22/5/2024).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved