Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Putri Maya Rumanti, Aspri Hotman Paris Bingung Saka Menahan Diri 8 Tahun Terkait Kasus Vina Cirebon
Putri Maya Rumanti kuasa hukum dari keluarga Almarhumah Vina bingung Saka Tatal menahan diri selama 8 tahun atas kasus ini.
Putri berharap pihak kepolisian bukan hanya menangkap Pegi alias Perong tetapi dua pelaku lain yang menjadi otak pembunuhan dan sudah 8 tahun sebagai DPO.
“Menyampaikan ke pihak-pihak yang berwenang untuk segera mengusut tuntas, agar pelaku-pelaku yang diduga DPO ini 3 ataupun ada tambahan-tambahan lainnya agar bisa segera ditangkap, agar ini tidak menjadi PR bertahun-tahun begitu,” ucap Putri.
“Karena semakin lama tidak terungkap ini akan semakin menjadi bumerang untuk kepolisian juga. Jadi ya tentunya kami disini membantu dalam artian mengumpulkan informasi ya kan, data-data bukti-bukti lain yang memang bisa mengarah kepada para pelaku tersebut".
Baca juga: 9 Fakta Lain SOSOK Pegi Perong DPO Kasus Vina Cirebon yang di Luar Ekspetasi Netizen
Barang yang Dibawa Polisi
Terungkap barang-barang ini yang dibawa polisi saat penggeledahan rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong DPO kasus Vina Cirebon, pada Rabu (22/5/2024) kemarin.
Adapun, rumah nenek Pegi berada di Blok Simaja, RT.2/2, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT.2/3, Aries Lesmana dan diminta mendampinginya dalam kegiatan penggeledahan.
"Saya sempat dampingi waktu polisi geledah rumah neneknya bareng penyidik," ujar Aries saat diwawancarai media, Kamis (23/5/2024).
Menurut Aries, dalam penggeledahan tersebut, polisi mengambil beberapa barang bukti yang dianggap dapat menguatkan keberadaan Pegi.
"Jadi bukti yang diambil itu bukti yang sekiranya menguatkan keberadaan Pegi saja, seperti dokumen-dokumen kaya gitu," ucapnya.
Aries juga menegaskan bahwa tidak ada barang pribadi milik Pegi yang dibawa oleh polisi.
"Kalau barang pribadi Pegi ga ada yang dibawa," jelas dia.
Selain itu, dalam proses penggeledahan, polisi juga sempat menanyai tiga orang yang tinggal di rumah tersebut, yakni kakek, nenek, dan bibi Pegi.
"Jadi sempat tuh 3 orang, kakek, nenek dan bibinya Pegi ditanya-tanya gitu, nanya-nanyanya soal keseharian aktivitas sehari-hari saja," katanya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus yang melibatkan Pegi Setiawan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami informasi dari hasil penggeledahan tersebut.
Seperti diketahui, pada Rabu (22/5/2024), petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.
"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.
"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga orang di dalam rumah, yang merupakan anggota keluarga dan beberapa saksi.
"Di dalam tadi (kami temui) ada tiga orang, tentunya mereka pihak keluarga dan ada beberapa saksi," jelas dia.
Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Serta membawa keadilan bagi keluarga korban.
Putri Maya Rumanti
Saka Tatal
Putri Pertanyakan Saka Menahan diri 8 Tahun
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina Cirebon
Pegi
Hotman Paris
Aspri Hotman Paris
| Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa dan Dihabisi di Jembatan Kedondongan |
|
|---|
| Potret 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadir di PN Cirebon untuk Sidang PK Dikawal Ketat |
|
|---|
| Duduk Perkara Susno Duadji Ngaku Diintimidasi Sosok Kapolres AKBP R Usai Sidang PK Saka Tatal |
|
|---|
| Nasib Apes Rivaldy Ditangkap Kasus Sajam, Dipenjara Seumur Hidup Imbas Dikaitkan Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| 'Tidak Usah Cari Pegi, Andi, Dani' Dede Blak-blakan Beri Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Putri-Maya-Rumanti-Aspri-Hotman-Paris-Bingung-Saka-Menahan-Diri-8-Tahun-Terkait-Kasus-Vina-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.