Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saka Tatal Keceplosan-Beda Pengakuan saat Ungkap Keberadaannya di Malam Pembunuhan Vina Cirebon

Saka Tatal kepergok mengurai dua keterangan berbeda di dua acara televisi perihal kasus pembunuhan Vina Cirebon di tahun 2016.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Beda kesaksian Saka Tatal di acara TV viral dan jadi sorotan netizen. Saka keceplosan ungkap keberadannya di malam pembunuhan Vina Cirebon 

Hal itu diungkapkan Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya Titin, dalam tayangan di Metro TV, Sabtu (18/5/2024).

Awalnya Saka ditanya apakah mengenal nama Andi, Dani dan Pegi atau Perong, yang disebut pelaku pembunuhan Vina yang masih buron.

"Permasalahannya saya juga gak tahu Pak. Saya saja jadi korban salah tangkap," kata Saka.

"Saya pada waktu malam itu, posisi ada di rumah sama paman saya," kata Saka lagi.

"Jadi Anda sendiri tidak tahu soal kejadian ini?" tanya presenter.

"Iya, tidak tahu," katanya.

Saka menjelaskan, saat kejadian usianya baru 16 tahun.

Karenanya ia divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.

"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka.

Selain tidak mengenal 3 pelaku yang buron, Saka juga mengaku tidak mengenal Vina dan Eki.

Bahkan Saka mengaku tidak mengetahui soal geng motor.

Ia lalu menceritakan bagaimana ia ditangkap polisi.

"Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara. Saya ngisi bensin sama adiknya, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin. Habis pulang ngisi bensin, tiba-tiba ada polisi, saya nyamperin. Habis nyamperin, saya langsung ditangkap, tanpa sebab sama sekali. Tidak dipertanyakan kasusnya apa, masalahnya apa, tidak sama sekali," ujar Saka.

Menurut Saka, belakangan polisi kembali datang dan menanyainya soal 3 pelaku yang buron setelah kasus ini ramai diperbincangkan kembali.

"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya.

Kuasa hukum Saka, Titin menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa kasus ini yang awalnya dianggap kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan karena kecurigaan ayah Eky yang seorang polisi.

"Sebab kondisi motor tidak rusak," ujarnya.

"Diuraikan dalam persidangan, kemudian orang tua korban laki-laki yang sebagai polisi memiliki insting anaknya meninggal dunia bukan kecelakaan," katanya.

Dalam persidangan, kata Titin karenanya ayah Eky, Rudiana menelusuri jalan 500 m ke arah flyover Talun 500 meter mendekati SMP.

"Keesokan harinya dia menelusuri jalan itu, dia bertemu dengan Aep dan Dede di perempatan jalan menuju ke SMP," ujarnya.

Dari keterangan Aep dan Dede ini, kata Titin, menurut Rudiana dijadikan dasar adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Namun sayangnya Aep dan Dede ini tidak dihadirkan di persidangan," kata Titin.

Ia juga mengungkap kejanggalan adanya perbedaan dakwaan dan hasil visum.

Dimana dalam hasil visum Eky, dokter menyebutkan tewas dengan luka berat di kepala.

"Sementara dalam dakwaan disebutkan salah satu pelaku menusuk perut korban hingga tewas. Selain itu, barang bukti baju Eki saat ditunjukkan di pengadilan, sama sekali tidak ada yang bolong. Jadi ini janggal," kata Titin.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsBogor.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved