Tolak RUU Penyiaran
Tolak Pasal Kontroversial RUU Penyiaran, Praktisi Pers Zacky Antoni: Menabrak UU Pers
Praktisi pers dan ahli pers Bengkulu, Zacky Antoni menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran bertentangan dan menabrak UU Pers.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Praktisi pers dan ahli pers Bengkulu, Zacky Antoni menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran bertentangan dan menabrak UU Pers.
RUU Penyiaran ini juga dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan dan kemerdekaan pers.
Dalam draf RUU Penyiaran versi 27 Maret 2024, ada sejumlah pasal yang dinilai kontroversial, seperti pasal 50B Ayat (2) huruf c, yang redaksi pasal melarang penayangan eksklusif jurnalisitik investigasi.
Menurut Zacky, investigasi merupakan roh dari jurnalistik. Investigasi juga yang membedakan antara pers dan media sosial.
"Kok, justru mau dilarang. Ini berdampak negatif ke kawan-kawan jurnalis," kata Zacky kepada TribunBengkulu.com, Selasa (28/5/2024).
Pasal 50B Ayat (2) huruf c ini bertentangan dengan bertentangan dengn UU Pers, pasal 4 ayat (2), yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
"Makanya, dalam RUU Penyiaran ini, kita menilai ada semangat pelarangan pers," ujar Zacky.
Pasal lain yang juga jadi sorotan adalah Pasal 8A Ayat (1) huruf q, yang pada intinya menyatakan sengketa pers diselesaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pasal ini juga tersambung ke Pasal 51E, dimana sengketa pers akibat putusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan.
"Ini juga menabrak kewenangan Dewan Pers. Sengketa pers, pemberitaan, itu diselsaikan melalui Dewan Pers," kata Zacky.
Terakhir Zacky meminta DPR RI melakukan evaluasi, dan meninjau ulang RUU ini sebelum disahkan.
"Sepanjang pasal-pasal bermasalah di RUU ini dihilangkan, maka jangan disahkan," ungkap Zacky.
Baca juga: Akademisi Unib Kritisi Pasal Kontroversial di RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi
Akademisi Kritisi RUU Penyiaran
Akademisi Universitas Bengkulu (Unib) Dwi Aji Budiman angkat bicara soal RUU Penyiaran yang saat ini ramai mendapat penolakan.
| PDIP Tak Setuju RUU Penyiaran, Edward Samsi: Kita Tidak Ingin Hak-hak Jurnalis Dikebiri |
|
|---|
| Jurnalis di Bengkulu Bawa Keranda Mayat-Jalan Mundur, Tolak RUU Penyiaran Problematik |
|
|---|
| Demo Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis dan Mahasiswa Bawa Keranda Mayat di DPRD Bengkulu |
|
|---|
| Jurnalis dan Mahasiwa Demo Tolak RUU Penyiaran di KPID dan DPRD Provinsi Bengkulu |
|
|---|
| IJTI Bengkulu Tolak Keras Pasal Kontroversial RUU Penyiaran: Tugas Pers Kontrol Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Zacky-Antoni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.