Demo Tolak RUU Penyiaran di Bengkulu
Jurnalis di Bengkulu Bawa Keranda Mayat-Jalan Mundur, Tolak RUU Penyiaran Problematik
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu menggelar aksi tutup mulut hingga jalan mundur.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Lalu, RUU Penyiaran pada Pasal 34 sampai 36. Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembreidelan konten di media sosial.
Hal ini tentu mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet. Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang jelas-jelas mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM.
Pasal problematik lainnya, Pasal 8 A ayat (1) huruf q, sengketa pers karya jurnalistik terutama penyiaran itu nantinya diselesaikan oleh KPI. Ini tentu bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mana sengketa pers diselesaikan oleh Dewan Pers melalui hak jawab, koreksi dan lainnya.
Kemudian, Pasal 51 E, sengketa pers akibat putusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Selanjutnya, Pasal 50B ayat 2K, pembungkaman kebebasan berekspresi lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik.
Di pasal itu, Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat (1), tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-uang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024.
Pada draf RUU Penyiaran ini, menghapus Pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran No 32/2002.
Di mana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio. Hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi tertentu saja.
Ditambahkan Korlap aksi, yang juga Anggota Bidang Advokasj AJI Bengkulu, Romi Juniandra mengatakan, RUU Penyiaran secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum dan berniat untuk mengendalikan secara berlebihan. Ini berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, serta pelanggaran hak publik atas informasi.
"Pasal-pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi" tegas Romi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Aksi-Jurnalis-lagi-demo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.