Berita Mukomuko

Respon Sekda Mukomuko soal Gaji Pegawai Negeri Dipotong 3 Persen untuk Tapera

Sekda Mukomuko ungkap Kebijakan Tapera dengan pemotongan haji pegawai negeri 3 persen merupakan kabar gembira.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Sekda Mukomuko Abdiyanto saat diwawancarai terkait kebijakan pemerintah pusat soal pemotongan gaji 3 persen untuk Tapera, Rabu (29/5/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Respon Sekda Kabupaten Mukomuko Abdiyanto soal pemotongan gaji Pegawai Negeri sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada Senin, 20 Mei 2024.

Dalam ketetapan soal Tapera ini, simpanan anggota berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.

“Dengan adanya Tapera ini, merupakan kabar gembira untuk masyrakat dan juga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Mukomuko,” ungkap Abdiyanto, saat diwawancarai pada Rabu (29/5/2024).

Abdiyanto menjelaskan, kenapa ia menyebutkan kabar gembira, menurutnya dengan adanya kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat dan pegawai negeri di Kabupaten Mukomuko untuk mencapai kehidupan yang layak.

Menurutnya pegawai negeri di Kabupaten Mukomuko untuk penghasilan setiap bulan belum bisa dikatakan memiliki penghasilan yang layak.

“ASN atau pegawai negeri kita dari sisi penghasilan belum sesuai dengan kebutuhan hidup yang tercukupi,” tutur Abdiyanto.

Dengan adanya kebijakan Tapera ini, lanjut Abdiyanto, Pegawai negeri di Mukomuko bisa terbantu.

“Diharapkan dengan adanya kebijakan Tapera dari pemerintah pusat ini, dapat membantu ASN atau pegawai negeri kita untuk mendapatkan hidup yang layak,” ucap Abdiyanto.

Untuk diketahui, Dalam PP terkait Tapera yang telah diterbitkan Presiden Jokowi besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk pekerja mandiri atau freelancer menanggung beban pembayaran sendiri oleh pekerja mandiri.

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer atau pekerja mandiri. 

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Baca juga: Pemkab Mukomuko Targetkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Capai 70,92 Persen

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved