Berita Rejang Lebong

Polemik Mutasi Pejabat di Rejang Lebong Bengkulu Berlanjut, Data Puluhan ASN Terblokir

Polemik mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong masih berlanjut. BKN meminta agar pejabat terkena mutasi dikembalikan lagi ke posisi semula.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Polemik mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong masih berlanjut. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Polemik mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong masih berlanjut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI meminta agar pejabat terkena mutasi dikembalikan lagi ke posisi semula maupun jabatan setara. 

Hanya saja instruksi BKN belum sepenuhnya dilaksanakan menyebabkan pemblokiran puluhan data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi membenarkan adanya pemblokiran tersebut.

Berdasarkan laporan, saat ini terdapat 21 ASN di Rejang Lebong yang datanya diblokir oleh BKN RI.

ASN yang datanya diblokir itu merupakan pejabat yang dimutasi dan rotasi beberapa waktu lalu.

"Ada 21 orang, itu berdasarkan laporan dari BKPSDM," kata sekda.

Dengan telah diblokirnya akun SIASN tersebut, pihaknya akan melaksanakan petunjuk dari BKN RI.

Salah satunya adalah mengembalikan jabatan para pejabat yang terkena mutasi ke ke jabatan semula atau setara.

Sekda mengatakan proses itu telah sejak lama dilakukan karena dari petunjuk BKN yang berjumlah ratusan orang sekarang tersisa 21 ASN saja.

"Yang jelas kita sudah menindaklanjutinya, sesuai petunjuk dari BKN akan kita tindaklanjuti lagi," lanjut sekda.

Sekda juga menilai dalam proses mutasi sebelumnya terjadi miskomunikasi antara BKN RI dengan BPKSDM Rejang Lebong.

Sekda mencontohkan salah satu pejabat yang dievaluasi adalah Zen Pinani yang dilantik sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Rejang Lebong.

Pejabat ini sebelumnya menjabat sebagai Camat Curup Selatan namun dianggap kurang dari 2 tahun menjabat di jabatan Eselon III A.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved