Berita Mukomuko
Jadwal Pendaftaran PPDB SD SMP di Mukomuko, Dimulai 24 Juni - 6 Juli 2024
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dimulai 24 Juni hingga 6 Juli 2024.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dimulai 24 Juni hingga 6 Juli 2024.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Dikbud Kabupaten Mukomuko Ramon Hosky menerangkan, untuk petunjuk teknis pendaftaran sudah dibentuk.
“Juknis untuk PPDB sudah ada, pendaftaran dibuka 24 Juni hingga 6 Juli 2024. Untuk sosialisasi sudah dilakukan tinggal lagi kami akan melakukan pengawasan di setiap SD dan SMP negeri untuk PPDB ini,” ungkap Ramon saat diwawancara, Senin (3/6/2024).
Ramon menjelaskan, terkait pendaftaran nanti dimulai dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua atau wali dan prestasi.
Untuk zonasi bagi SD dibutuhkan sebanyak 80 persen dari daya tampung dan SMP 65 persen dari daya tampung.
“Kalau jalur Afirmasi dibutuhkan 15 persen dari daya tampung baik itu tingkat SD dan SMP,” tutur Ramon.
Lanjut Ramon, untuk perpindahan orang tua dibutuhkan sebesar 5 persen dari daya tampung bagi SD dan SMP.
Sedangkan, untuk jalur prestasi bagi SD tidak berlaku, namun untuk SMP dibutuhkan sebesar 5 persen dari daya tampung.
“Kalau jalur prestasi dibutuhkan sebesar 5 persen dari daya tampung, hal itu berlaku untuk PPDB SMP saja, kalau SD tidak berlaku,” jelas Ramon.
Ramon juga menjelaskan, untuk pelaksanaan PPDB pihak sekolah dilarang menambah jumlah Rombongan Belajar (rombel) melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Kemudian sekolah juga dilarang menambah ruang kelas baru, sekolah juga tidak boleh melakukan tindak jual beli kursi atau titipan peserta didik maupun pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sekolah tidak menjadikan penilaian sumatif atau penilaian yang dilakukan tiap akhir semester, setelah para siswa menyelesaikan program belajar dari suatu bidang studi atau mata pelajaran tertentu selama satu periode sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil Penilaian Sumatif hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB,” kata Ramon.
Pihaknya meminta setiap sekolah, dalam melaksanakan PPDB Sekolah berpedoman kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Mukomuko, Berikut Jadwal, Syarat Hingga Cara Bayar
Berikut Ketentuan Khusus PPDB untuk SD :
a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
c. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
d. Sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam penerimaan peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar;
e. Setiap ruangan belajar maksimal 28 siswa.
Berikut Ketentuan Khusus PPDB untuk SMP :
a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: a). berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b). memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat;
b. Syarat PPDB SMP khusus yang menyelenggarakan kelas Tahfidz atau sejenisnya bagi Siswa/l yang muslim harus mampu membaca Al- Quran; apabila terdapat siswa yang belum mampu membaca Al-Quran maka diberikan waktu pembinaan oleh sekolah dan orang tua/wali selama 6 bulan yang diperkuat dengan pernyataan orang tua/wali siswa/i;
c. Setiap Ruangan belajar maksimal 32 siswa;
d. Bagi sekolah yang daya tampungnya sudah terpenuhi tetapi mash ada siswa yang belum tertampung di sekolah dalam wilayah zona tersebut, maka sekolah diperbolehkan menambah daya tampung maksimal 32 siswa per kelas;
Terkait syarat PPDB untuk SD dan SMP, jelas Ramon ditentukan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Syarat pendaftaran ditentukan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ramon.
3 Pengedar Narkoba di Mukomuko Dibekuk, Ternyata Barang Bukti Sabu dan Ganja dari 2 Kota Besar |
![]() |
---|
Program Makan Bergizi Gratis di Mukomuko Bengkulu sasar 9.000 Pelajar, Pemkab Sediakan 3 Tempat |
![]() |
---|
Lomba Sadesahe Berhadiah Rp 2,25 M, Kades di Mukomuko Bengkulu Keluhkan Lahan dan Hama |
![]() |
---|
Lokasi dan Jadwal serta Syarat SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko, 26 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Mukomuko dan Polres Tanam Jagung di 151 Desa untuk Program Ketahanan Pangan Sadesahe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.