Pilbup Rejang Lebong 2024

KPU Rejang Lebong Butuh 793 Pantarlih Pilkada, Berikut Masa Kerja dan Gaji

KPU Kabupaten Rejang Lebong membuka perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024. 

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
KPU Rejang Lebong membuka perekrutan Pantarlih untuk Pilkada 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - KPU Kabupaten Rejang Lebong membuka perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024.

Pendaftaran Pantarlih ini akan dimulai pada 13 hingga 19 Juni 2024 mendatang.

Pendaftaran akan dilakukan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan/desa masing-masing.

Berdasarkan kebutuhan, KPU Kabupaten Rejang Lebong akan merekrut 793 Pantarlih untuk Pilkada 2024 ini.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq mengatakan berdasarkan hasil pemetaan sesuai aturan terbaru, terdapat 443 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler di Rejang Lebong.

Dengan rincian TPS yang mempunyai lebih dari 400 pemilih sebanyak 352 TPS sedangkan TPS yang mempunyai kurang dari 400 pemilih sejumlah 91 TPS.

Dalam perekrutan Pantarlih, TPS dengan lebih dari 400 pemilih membutuhkan 2 Pantarlih sedangkan jika dibawah itu membutuhkan 1 Pantarlih.

"Jadi kita membutuhkan Pantarlih sebanyak 793 orang untuk bertugas pada Pilkada 2024 ini," jelas Anas.

Anas menyebut, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih ini akan mulai dilaksanakan pada 13 Juni 2024 hingga 19 Juni 2024.

Kemudian selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas administrasi hingga akhirnya pelamar yang terpilih akan dilantik.

Pantarlih sendiri memiliki masa kerja selama satu bulan yakni mulai dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024 mendatang.

Tugas Pantarlih adalah melakukan pendaftaran dan pemutakahiran data pemilih pada tahapan pemilih yang dibentuk oleh PPS.

"Pantarlih ini akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024,"lanjut Anas.

Untuk Persyaratannya adalah :

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved