Pilbup Rejang Lebong 2024

KPU Rejang Lebong Butuh 793 Pantarlih Pilkada, Berikut Masa Kerja dan Gaji

KPU Kabupaten Rejang Lebong membuka perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024. 

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
KPU Rejang Lebong membuka perekrutan Pantarlih untuk Pilkada 2024. 

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 17 tahun

3. Berdomisili dalam wilayah kerja

4. Mampu secara jasmani dan rohani

5. Berpendidikan minimal SMA sederajat

6. Tidak menjadi anggota Parpol atau tidak lagi menjadi menjadi anggota Parpol dalam 5 tahun terakhir

Sedangkan untuk dokumen yang menjadi syarat pendaftaran Pantarlih diantaranya:

1. Surat Pendaftaran

2. Daftar Riwayat Hidup

3. Fotokopi KTP-El

4. Pas Foto

5. Surat Pernyataan

6. Surat keterangan

7. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

Adapun untuk besaran gaji yang didapatkan Pantarlih pada Pilkada 2024 ini adalah Rp 1 juta dalam sebulan.

Selain mendapatkan gaji pokok, Pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan saat bekerja.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved