PPDB di Bengkulu 2024

PPDB SD dan SMP di Mukomuko, Peserta Didik Disabilitas Bisa Daftar ke Sekolah Umum

Peserta Didik Disabilitas bisa mendaftar ke Sekolah umum, Jelang PPDB SD dan SMP di Kabupaten Mukomuko.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasi Kurikulim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Randi Pratama, saat diwawancarai Jumat (14/6/2024). 

Sedangkan, untuk jalur prestasi bagi SD tidak berlakuk, namun untuk SMP dibutuhkan sebesar 5 persen dari daya tampung.

Pihak Disdikbud Mukomuko juga memintas kepada sekolah untuk tidak menambah jumlah Rombongan Belajar (Rombel) melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Pihak sekolah juga dilarang menambah ruang kelas baru, sekolah juga tidak boleh melakukan tindak jual beli kursi atau titipan peserta didik maupun pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga meminta setiap sekolah, dalam melaksanakan PPDB Sekolah berpedoman kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Berikut Ketentuan Khusus PPDB untuk SD :

a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

b. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.

c. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

d. Sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam penerimaan peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar;

e. Setiap Ruangan belajar maksimal 28 siswa.

Berikut Ketentuan Khusus PPDB untuk SMP :

a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: a). berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b). memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat;

b. Syarat PPDB SMP khusus yang menyelenggarakan kelas Tahfidz atau sejenisnya bagi Siswa/l yang muslim harus mampu membaca Al- Quran; apabila terdapat siswa yang belum mampu membaca Al-Quran maka diberikan waktu pembinaan oleh sekolah dan orang tua/wali selama 6 bulan yang diperkuat dengan pernyataan orang tua/wali siswa/i;

c. Setiap Ruangan belajar maksimal 32 siswa;

d. Bagi sekolah yang daya tampungnya sudah terpenuhi tetapi mash ada siswa yang belum tertampung di sekolah dalam wilayah zona tersebut, maka sekolah diperbolehkan menambah daya tampung maksimal 32 siswa per kelas; 

Terkait syarat PPDB untuk SD dan SMP, ditentukan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved