Pilbup Mukomuko 2024

Jumlah DPT di Mukomuko Bengkulu Berpotensi Bertambah, Mayoritas Pemilih Pemula

KPU Kabupaten Mukomuko memprediksi adanya penambahan jumlah pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Divisi Perencanaan, Data, Informasi KPU Mukomuko Misbahul Amri. Pemilih di Kabupaten Mukomuko Bengkulu berpotensi bertambah, mayoritas pemilih pemula. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko memprediksi adanya penambahan jumlah pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penambahan pemilih itu diyakini karena banyaknya pemilih pemula, atau yang memasuki usia wajib pilih bertepatan dengan hari pemungutan suara nantinya.

Plh Ketua KPU Mukomuko Misbahul Amri mengatakan, pihaknya sudah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU Pusat beberapa waktu lalu.

DP4 yang diterima oleh pihaknya ini, belum merupakan data pemilih final.

Usai dilakukan verifikasi faktual, barulah akan ditetapkan jumlah atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Mukomuko 2024.

Saat ini pihaknya sedang melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Mereka nanti yang akan bertugas di lapangan, melakukan pemutakhiran DP4 yang diterima.

“Setelah melakukan pemutakhiran nanti baru akan diketahui berapa jumlah pemilih atau DPT untuk Pilkada 2024,” jelas Amri.

Jika dilihat di data DP4 dari KPU RI, jumlahnya yakni 139.778 pemilih. Dibandingkan pada Pemilu 2024 mengalami penambahan cukup banyak yakni 138.240 jiwa.

“Ada penambahan dari DP4 yang kita terima dari KPU RI, penambahannya sebanyak 1.538 Jiwa,” kata Amri.

Amri menjelaskan, jumlah tersebut masih berpotensi mengalami penambahan, usai dilakukan verifikasi faktual.

Selain karena banyaknya tambahan pemilih pemula, atau juga bisa jadi karena ada yang statusnya berubah menjadi menikah, sehingga mendapatkan hak pilihnya di Pilkada.

“Pemilih ini berpotensi masih bertambah pada saat verifikasi faktual, baik karena pemilih pemula, maupun ada yang baru saja menikah pada saat itu (sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap, red),” kata Amri.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), disebutkan, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Baca juga: Mengenal Si Mamuli, Maskot Pilkada Mukomuko 2024 yang Launchingnya Dimeriahkan Gigi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved