Heboh Penggerebekan Sabung Ayam di Rejang Lebong dan Ada Kades yang Ditangkap, Ini Penjelasan Polres

Masyarakat Rejang Lebong, Bengkulu dihebohkan dengan informasi penggerebekan lokasi sabung ayam Minggu, (16/6/2024) malam.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Aksi penggerebekan lokasi sabung ayam itu dilaksanakan oleh Polres Rejang Lebong, pada Minggu, (16/6/2024) malam. 

Bahkan ia menyebut, tidak ada satupun warga maupun yang lainnya yang diamankan Polres Rejang Lebong terkait sabung ayam.

Termasuk informasi ada kades di Rejang Lebong yang ditangkap, ia menampiknya.

"Iya, kemarin ada giatnya, tapi tidak ada yang diamankan, diduga bocor informasinya," ujar Sinar.

Arena judi sabung ayam di Kota Bengkulu digerebek polisi, lima orang terduga Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Arena judi sabung ayam di Kota Bengkulu digerebek polisi, lima orang terduga Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti. (Ho Polsek Gading Cempaka)

Aspek Hukum Pidana Perjudian

Menurut terminologi hukum seperti dilansir dari laman Hukum Online, perjudian dimasukkan dalam tindak pidana kesopanan dan diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”):

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

  1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Selanjutnya, Pasal 303bis KUHP jo. Pasal 2 UU 7/1974 menyebutkan bahwa:

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
  • barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;
  • barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

KUHP tidak mengatur lebih lanjut atau secara rinci apa jenis-jenis perjudian.

Jenis-jenis Perjudian

Dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”), disebutkan macam perjudian, sebagai berikut:

Perjudian di kasino, antara lain, terdiri dari:

  • roulette;
  • blackjack;
  • baccarat;
  • creps;
  • keno;
  • tombola;
  • super ping-pong;
  • lotto fair;
  • satan;
  • paykyu;
  • slot machine (jackpot);
  • ji si kie;
  • big six wheel;
  • chuc a luck;
  • lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (paseran);
  • pachinko;
  • poker;
  • twenty one;
  • hwa-hwe;
  • kiu-kiu.
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved