Heboh Penggerebekan Sabung Ayam di Rejang Lebong dan Ada Kades yang Ditangkap, Ini Penjelasan Polres

Masyarakat Rejang Lebong, Bengkulu dihebohkan dengan informasi penggerebekan lokasi sabung ayam Minggu, (16/6/2024) malam.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Aksi penggerebekan lokasi sabung ayam itu dilaksanakan oleh Polres Rejang Lebong, pada Minggu, (16/6/2024) malam. 

Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain, terdiri dari perjudian dengan:

  • lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;
  • lempar gelang;
  • lempar uang (coin);
  • KIM;
  • pancingan;
  • menembak sasaran yang tidak berputar;
  • lempar bola;
  • adu ayam;
  • adu sapi;
  • adu kerbau;
  • adu kambing atau domba;
  • pacu kuda;
  • karapan sapi;
  • pacu anjing;
  • hailai;
  • mayong/macak;
  • erek-erek.

Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain, perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan-kebiasaan:

  • adu ayam;
  • adu sapi;
  • adu kerbau;
  • pacu kuda;
  • karapan sapi;
  • adu domba atau kambing;

Dalam penjelasan di atas, dikatakan bahwa bentuk perjudian yang terdapat dalam angka 3, seperti adu ayam, karapan sapi dan sebagainya itu tidak termasuk perjudian apabila kebiasaan-kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan dan sepanjang kebiasaan itu tidak merupakan perjudian. (**)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved