Kasus Vina Cirebon

Narasi Iptu Rudiana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ini Kebenarannya

Beredar narasi yang menjelaskan Iptu Rudiana ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon, berikut kebenarannya.

Editor: Yuni Astuti
Instagram Rudiabison
Kolase foto Iptu Rudiana, Kebenaran tentang narasi Iptu Rudiana ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Beredar narasi yang menjelaskan Iptu Rudiana ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon, berikut kebenarannya.

Iptu Rudiana adalah ayah dari Muhammad Rizky atau Eki, salah satu korban dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kasus Pembunuhan Vina 2016 silam tersebut kini masih menjadi perhatian banyak pihak.

Adapun Iptu Rudiana turut diperiksa Propam Polri buntut kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kendati demikian, beredar narasi yang mengklaim Iptu Rudiana ditetapkan ebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Rupanya narasi yang mengkalim hal itu adalah tidak benar alias hoax.

Hal ini berdasarkan penelusuran Tim cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Adapun narasi yang beredar yakni :

Narasi soal Iptu Rudiana ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

Akun tersebut membagikan video pada 9 Juni dan 11 Juni 2024 dengan judul:

Mengerikan!! Bukti penyiksaan sadis kasus vina cirebon,iptu rudiana resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah video disimak sampai tuntas, Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi valid soal penetapan Rudiana sebagai tersangka.

Narator lebih banyak membahas soal pemeriksaan Rudiana oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri secara tertutup.

Sebelumnya, Rudiana telah diperiksa oleh Polda Jawa Barat. Jules menyebutkan, Rudiana diperiksa sebagai pelapor sekaligus orangtua korban. Namun, Jules tidak memerinci hasil pemeriksaan.

Narasi bahwa Iptu Rudiana ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina adalah hoaks. Klaim pada judul video yang disebarkan di media sosial tidak selaras dengan isinya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved